Belakangan ini, DJP menegaskan masih melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan, termasuk terhadap wajib pajak yang menghapus data bukti potong dalam sistem Coretax. Meski demikian, DJP menekankan bahwa tindakan menghapus bukti potong tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran.

Transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan berbagai kemudahan bagi wajib pajak, salah satunya fitur prepopulated data yang secara otomatis menampilkan data bukti potong (bupot) saat penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, kemudahan tersebut juga menuntut ketelitian yang lebih tinggi, terutama bagi koperasi yang memiliki beragam transaksi usaha.
Yang menjadi perhatian otoritas pajak adalah apakah penghapusan tersebut dilakukan karena memang terdapat kesalahan data atau justru menghilangkan informasi penghasilan yang seharusnya dilaporkan dalam SPT. Oleh sebab itu, setiap perubahan terhadap data yang telah tersedia di Coretax harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pahami Fungsi Bukti Potong
Bukti potong merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa pajak atas suatu penghasilan telah dipotong oleh pihak lain. Dalam Coretax, sebagian bukti potong akan muncul secara otomatis berdasarkan data yang telah dilaporkan oleh pihak pemotong pajak.
Namun, terdapat kondisi di mana data tersebut memang perlu ditinjau kembali, misalnya ketika bukti potong berasal dari pihak yang tidak pernah melakukan transaksi dengan koperasi atau terdapat kesalahan data. Dalam situasi seperti ini, wajib pajak dapat melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila penghasilan memang benar diterima, bukti potong tidak seharusnya dihapus hanya untuk mengurangi beban pajak.
Risiko Kesalahan Pelaporan
Tidak sedikit koperasi yang mengelola berbagai jenis transaksi, mulai dari simpan pinjam, perdagangan, hingga kerja sama dengan berbagai mitra. Kompleksitas tersebut membuat proses pelaporan pajak membutuhkan perhatian lebih.
Kesalahan dalam memahami data prepopulated dapat mengakibatkan perbedaan antara data yang dimiliki DJP dengan data yang dilaporkan koperasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, DJP dapat melakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan kebenaran isi SPT. Karena itu, setiap perubahan data sebaiknya memiliki dasar yang jelas dan didukung dokumen yang memadai.
Langkah yang Perlu Dilakukan Koperasi
Agar pelaporan pajak berjalan dengan baik, koperasi dapat menerapkan beberapa langkah berikut:
- Melakukan rekonsiliasi antara bukti potong di Coretax dengan pembukuan internal sebelum menyampaikan SPT.
- Memastikan setiap penghasilan yang diterima telah dicatat secara lengkap dan sesuai dokumen pendukung.
- Mengklarifikasi kepada pihak pemberi penghasilan apabila ditemukan bukti potong yang tidak sesuai.
- Menyimpan seluruh dokumen pendukung sebagai dasar apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses pemeriksaan atau penelitian.
- Berkonsultasi dengan konsultan pajak apabila terdapat transaksi yang memerlukan perlakuan perpajakan khusus.
Administrasi yang Tertata Menjadi Kunci Kepatuhan
Perkembangan sistem perpajakan digital menuntut koperasi untuk semakin cermat dalam mengelola administrasi perpajakan. Kepatuhan tidak lagi hanya diukur dari ketepatan waktu pelaporan, tetapi juga dari akurasi data yang disampaikan. Oleh karena itu, review perpajakan, pencatatan yang tertib, dan dokumentasi yang lengkap perlu menjadi bagian dari tata kelola koperasi agar risiko koreksi dapat diminimalkan sekaligus menjaga kredibilitas koperasi.
Untuk mendukung hal tersebut, Hayed Consulting hadir sebagai mitra bagi koperasi dalam memenuhi kebutuhan perpajakan, mulai dari penyusunan dan pelaporan pajak, tax review, pendampingan pemeriksaan, hingga tax planning. Dengan dukungan tenaga profesional di bidang akuntansi, keuangan, audit, dan perpajakan, Hayed Consulting siap membantu koperasi menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat. (Adv)





