
PeluangNews, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), Senin (10/8/2026).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya, saksi yang dipanggil merupakan tenaga ahli dari BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga Ketua Yayasan.
“(Diperiksa) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026,” ungkap Anang.
Ke-16 saksi yang diperiksa yaitu;
1. IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN.
2. MK selaku mitra SPPG Pejaten Barat.
3. GW selaku Staff Keuangan PT NGS.
4. Direktur PT MDT.
5. Direktur PT AJS.
6. Direktur PT WMB.
7. Direktur PT ACG.
8. Direktur PT BCS.
9. Direktur PT BMA.
10. Direktur PT EC.
11. Direktur PT SSA.
12. Direktur PT MHT.
13. Direktur PT MTS.
14. Yayasan PRL.
15. Ketua Yayasan HJC dan HJM.
16. MNH.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan.
Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Namun, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.
Yayasan-yayasan itu mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, terafiliasi di antaranya dimiliki oleh tiga tersangka tadi.
Para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK). Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Pengadaan yang bermasalah itu adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up.
Selanjutnya, pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch yang juga tidak sesuai ketentuan dan di-mark up harganya.
Atas perbuatan Dadan, Sony, dan Lodewyk, penyidik Kejagung menjerat mereka dengan pasal 603 dan 604 juncto pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiganya ditahan sejak Rabu 3 Juni 2026. []








