
PeluangNews, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) memberi perhatian yang besar terhadap petani dengan memberikan kemudahan-kemudahan.
Sebanyak 145 regulasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani dipangkas.
Menurut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, penyederhanaan regulasi dilakukan untuk memangkas birokrasi dalam distribusi pupuk.
“Dulu ada 145 regulasi. Sekarang, dari produsen langsung ke petani. Saya minta semua mengawal ini agar petani jangan lagi dipersulit,” ucap Amran dalam keterangan persnya, Senin (10/8/2026).
Amran mengungkapkan, distribusi pupuk bersubsidi selama bertahun-tahun melewati birokrasi yang panjang. Kondisi tersebut membuat petani kerap terlambat mendapatkan pupuk, terutama saat memasuki musim tanam.
Penyederhanaan tata kelola tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Melalui aturan itu, pupuk bersubsidi disalurkan lebih langsung dari produsen kepada petani. Selain memangkas regulasi, Kementan juga menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sekitar 20%.
Harga pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram. Sedangkan, HET pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
Penurunan harga, jelas Amran, dilakukan setelah pemerintah menerima keluhan petani mengenai harga pupuk yang mahal dan sulit diperoleh.
“Harga pupuk subsidi turun 20%. Dulu petani mengeluh pupuk mahal dan langka. Sekarang tebusnya cukup pakai KTP, distribusi dipermudah, dan petani jauh lebih bahagia,” tutur Amran, menambahkan .[]








