hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Berita  

Darurat Ebola, Kemenkes Pastikan Indonesia Masih Aman

Ilustrasi: Istimewa

PeluangNews, Jakarta – Pemerintah Indonesia meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah Ebola setelah World Health Organization (WHO) menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) terkait penyebaran Ebola di Republik Demokratik Kongo. Meski demikian, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus Ebola di Indonesia.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan penetapan status darurat global oleh WHO menunjukkan pentingnya peningkatan kewaspadaan lintas negara meskipun wabah tersebut belum dikategorikan sebagai pandemi.

Menurut Aji, langkah tersebut diambil karena adanya penyebaran lintas wilayah, tingginya tingkat kematian, serta ketidakpastian mengenai luas penyebaran wabah di kawasan Afrika Tengah.

Berdasarkan data resmi, wabah yang terjadi di Provinsi Ituri, Republik Demokratik Kongo, disebabkan oleh virus Ebola jenis Bundibugyo. Hingga 16 Mei 2026, tercatat 246 kasus suspek yang mencakup delapan kasus konfirmasi dan 80 korban meninggal dunia dengan tingkat kematian mencapai 32,5 persen.

Selain di RD Kongo, kasus terkait perjalanan juga dilaporkan di Kampala dan Kinshasa akibat tingginya mobilitas penduduk serta keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah terdampak.

“Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” ujar Aji dalam keterangan persnya di Jakarta.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menyiagakan petugas kesehatan di berbagai pintu masuk negara, memperkuat skrining pelaku perjalanan, serta menyiapkan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional apabila ditemukan penumpang dengan gejala yang mengarah pada Ebola.

Seluruh laporan dari pintu masuk negara juga akan dipantau selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta pusat operasi darurat kesehatan atau Public Health Emergency Operation Center (PHEOC).

Selain itu, kapasitas laboratorium nasional telah disiagakan penuh untuk mendukung deteksi cepat dan respons dini apabila ditemukan kasus suspek.

Kemenkes juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi terkait Ebola yang beredar di media sosial.

“Ebola merupakan penyakit infeksi virus yang dapat menyebabkan kematian dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen. Saat ini terdapat tiga jenis strain virus yang sering menyebabkan wabah, yaitu Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan yang saat ini berkembang di Kongo yaitu Bundibugyo Virus Disease (BVD),” jelas Aji.

Penularan Ebola terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi manusia maupun hewan yang terinfeksi. Virus dapat masuk ke tubuh melalui luka pada kulit maupun selaput lendir.

Gejala penyakit umumnya muncul secara mendadak dengan masa inkubasi antara dua hingga 21 hari, seperti demam, tubuh lemas, nyeri otot, sakit kepala, muntah, diare, hingga perdarahan.

Hingga kini belum tersedia pengobatan spesifik yang digunakan secara luas, sementara vaksin yang ada masih terbatas untuk penanganan wabah di Afrika.

Sebagai langkah pencegahan, Kemenkes mengimbau masyarakat memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), termasuk rutin mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker saat sakit, serta menerapkan etika batuk dan bersin dengan benar.

“Langkah terbaik saat ini adalah tetap waspada dengan rajin mencuci tangan menggunakan air dan sabun, mengenakan masker jika merasa kurang sehat, serta menerapkan etika batuk dan bersin yang benar. Hindari juga kontak langsung dengan orang atau hewan yang sakit,” lanjut Aji.

Imbauan khusus juga diberikan kepada warga negara yang baru kembali dari negara terdampak seperti Republik Demokratik Kongo dan Uganda agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami demam atau perdarahan dalam waktu 21 hari setelah kepulangan.

Kemenkes menegaskan kejujuran terkait riwayat perjalanan sangat penting untuk membantu mencegah potensi penyebaran penyakit di Indonesia.

 

pasang iklan di sini
octa vaganza