
PeluangNews, Jakarta – Sekitar 43 ribu pekerja formal hingga Juni 2026 mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Anwar Sanusi, pihaknya secara rutin menerbitkan laporan bulanan mengenai jumlah pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan yang terkena PHK.
“Kalau enggak salah, sampai Juni 43 ribuan, ya,” kata Anwar di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dia mengungkapkan, sektor manufaktur sebagai salah satu yang paling banyak mengalami PHK.
Kemenaker, katanya, sedang menangani fenomena PHK ini dengan serius. Mereka sedang menyiapkan berbagai langkah mitigasi agar para pekerja yang terkena dampak bisa segera mendapatkan pekerjaan baru.
Dia memastikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai salah satu langkah yang diambil. Kemenaker berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem JKP, sehingga para korban PHK dapat memperoleh kepastian dalam pencairan jaminan sosial berupa uang tunai selama masa menganggur.
“Karena bagi seorang yang ter-PHK, JKP ini sangat penting. Pertama, tentunya dia akan mendapatkan semacam, katakanlah kompensasi keuangan, yang di situ cash benefit, yang bisa dimanfaatkan selama dia masa tunggu untuk mencari pekerjaan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan program pelatihan untuk membantu para korban meningkatkan kompetensi kerja mereka.
“Kemudian dia juga mendapatkan manfaat untuk pelatihan kerja, baik itu reskilling maupun upskilling,” ucapnya.
Pemerintah juga menyediakan akses serta bimbingan mengenai ketenagakerjaan, termasuk memberikan informasi tentang lowongan kerja yang tersedia.
Kemenaker mengajak perusahaan-perusahaan untuk mencegah terulangnya kasus PHK di masa depan.
“Selanjutnya, tentunya kita bagaimana menahan, upaya kita akan mengoptimalkan sosial dialog ya. Dialog sosial melalui tadi Bipartit, Tripartit, untuk mencarikan solusi-solusi yang optimal terkait dengan persoalan tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden dalam bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan, pemerintah dan serikat buruh terus memperkuat langkah-langkah mitigasi guna mengurangi kemungkinan terjadinya PHK.
Mereka juga berupaya memastikan bahwa hak-hak pekerja yang mengalami PHK tetap terpenuhi, meningkatkan perlindungan bagi pekerja alih daya, serta mengusulkan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Said Iqbal, yang merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menilai, perlambatan ekonomi global, penurunan daya beli masyarakat, kenaikan harga gas industri akibat konflik geopolitik, serta relokasi produksi oleh perusahaan multinasional menjadi beberapa faktor yang meningkatkan risiko PHK di berbagai sektor.
“Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan,” ungkap Said Iqbal dalam keterangan resmi yang dirilis pada Minggu (28/6/2026).
Dia mengaku lebih memilih untuk melakukan pendekatan langsung ke perusahaan atau melakukan turun ke bawah karena cara ini dianggap lebih efektif dibandingkan hanya menerima laporan saja.
Dalam beberapa minggu terakhir, telah dilakukan kunjungan ke berbagai perusahaan yang berada di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Kemudian, dijadwalkan pada hari Senin (29/6/2026) untuk mengunjungi Kabupaten Tangerang.
Menurut Said Iqbal, salah satu hasil dari upaya tersebut adalah keberhasilan dalam menekan rencana relokasi produksi di PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto, yang merupakan bagian dari Grup Yazaki.
Melalui dialog yang berlangsung antara manajemen dan serikat pekerja, rencana pemindahan sekitar 50% lini produksi ke Vietnam berhasil dikurangi menjadi sekitar tiga hingga lima lini produksi.
Berdasarkan rencana bisnis perusahaan yang berlaku hingga 2030, pengurangan tenaga kerja akan dilakukan secara alami melalui berakhirnya kontrak kerja tanpa perpanjangan, bukan dengan melakukan PHK massal.
Selain itu, pemerintah juga telah mengambil langkah mitigasi di sektor industri keramik, granit, dan tekstil dengan cara mendorong penurunan harga gas industri non-subsidi. []








