
PeluangNews, Jambi – Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Jambi menyambut positif kebijakan pemerintah yang memperpanjang masa angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga maksimal 40 tahun. Kebijakan tersebut dinilai mampu mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah sekaligus meningkatkan penyerapan rumah subsidi.
Ketua DPD REI Jambi, Abror Lubis, mengatakan tenor KPR yang lebih panjang akan membuat cicilan bulanan menjadi lebih ringan sehingga semakin banyak masyarakat yang memenuhi syarat untuk memiliki rumah pertama.
“Program ini diharapkan dapat meningkatkan penyerapan rumah subsidi dan mendukung keberhasilan Program 3 Juta Rumah,” ujar Abror dalam keterangan persnya di Jambi, Senin (6/7/2026).
Meski demikian, Abror menilai keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada lamanya tenor. Ia berharap proses persetujuan KPR dapat dipercepat, persyaratan administrasi dipermudah, serta didukung penuh oleh sektor perbankan agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan masyarakat maupun pengembang.
Menurutnya, ada satu hal penting yang juga perlu mendapat perhatian pemerintah dan industri perbankan, yakni pengakuan terhadap penghasilan pensiun calon debitur MBR sebagai bagian dari penilaian kelayakan kredit.
“Yang lebih penting adalah bagaimana perbankan dapat mengakui penghasilan pensiun calon debitur KPR MBR sehingga kebijakan ini benar-benar mampu mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah,” katanya.
Baca Juga:REI Dorong Pemerintah Kembangkan Properti Syariah
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menilai kebijakan tenor KPR hingga 40 tahun merupakan terobosan pemerintah dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Menurut Al Haris, keterbatasan kemampuan finansial masih menjadi kendala utama masyarakat untuk memiliki rumah. Tingginya uang muka dan besarnya cicilan sering kali membuat masyarakat kesulitan memperoleh hunian layak.
Karena itu, ia berharap kebijakan tersebut menjadi solusi jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat di Jambi.
Selain memperpanjang masa angsuran, Al Haris juga mendorong perbankan melakukan penyesuaian suku bunga serta memberikan dispensasi kepada debitur ketika kondisi ekonomi mereka sedang mengalami penurunan.
Sebelumnya, kebijakan perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun diputuskan dalam Rapat Komite Tapera yang dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Gedung Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mempercepat pencapaian target Program 3 Juta Rumah. (Aji)








