
PeluangNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memverifikasi dan menganalisis laporan penolakan gratifikasi yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Menurut Budi, KPK akan mengumumkan hasilnya, setelah proses verifikasi dan analisis selesai, termasuk keputusan apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Budi mengatakan, semua proses dan mekanisme yang dilakukan berlandaskan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari Perkom Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.
Dia menekankan pentingnya menjaga program prioritas pemerintah, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dari praktik korupsi yang dapat merugikan masyarakat.
“TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” ucap Budi.
Dia menambahkan, penegasan ini menunjukkan komitmen KPK untuk menjaga integritas program-program yang mendukung kesejahteraan rakyat.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikan amplop putih yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, setelah audiensi di Kementerian Kehutanan.
Amplop itu dilakukan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, yang merupakan 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
Raja Juli mengungkapkan, pertemuan dengan Bupati Kuansing berlangsung pada 2 Juni 2026 di kantor kementerian tersebut.
Setelah pertemuan selesai, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus dalam map.
“Dalam audiensi itu ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Setelah beliau pergi, saya baru sadar dan langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” kilahnya, saat memberikan keterangan kepada media di Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2026).
Rencana pengembalian amplop seharusnya dilakukan pada hari yang sama, tetapi tertunda karena ajudannya harus mendampinginya menjalankan agenda kedinasan yang telah dijadwalkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan surat tugas pada 11 Juni 2026 agar ajudannya dapat bertemu langsung dengan Bupati Kuansing.
Dia juga mengaku menghubungi Kapolda Riau untuk memberikan dukungan dalam memfasilitasi pertemuan itu
“Jadi tanggal 12 Juni, sekitar 17 hari sebelum OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya,” ujar Raja.
Dia menekankan bahwa pengembalian amplop tersebut merupakan wujud tanggung jawab moral dan komitmennya untuk mencegah praktik gratifikasi. []








