Pembahasan RUU Ketenagakerjaan memasuki tahap krusial. Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh meminta regulasi baru memperluas perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor, mulai dari freelancer, pekerja kreatif, tenaga medis, hingga awak kapal.
PeluangNews, Jakarta – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) memandang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru sebagai momentum untuk memperluas perlindungan hukum bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk pekerja nonkonvensional yang selama ini belum mendapat perlindungan memadai.
Pandangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers KSP-PB terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung paling lambat Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ketua Umum Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Ikhsan Raharjo, mengatakan regulasi baru tidak hanya perlu melindungi pekerja tetap, tetapi juga harus mengakomodasi kebutuhan pekerja lepas (freelancer) yang jumlahnya terus bertambah.
“Kami mengusulkan agar perlindungan tidak hanya diberikan kepada pekerja tetap, tetapi juga kepada teman-teman yang berstatus pekerja lepas karena jumlahnya semakin besar,” ujar Ikhsan di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, perubahan model bisnis di sektor media dan industri kreatif membuat semakin banyak pekerja bekerja berdasarkan proyek jangka pendek. Kondisi tersebut menyebabkan mereka berpindah-pindah pekerjaan dan belum memiliki kepastian kerja maupun perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.
Baca Juga:Fakta-fakta tentang Potongan Tapera yang Anda Harus Ketahui
Senada, Ketua Umum Serikat Pekerja Kreatif Perfilman Indonesia (SPKPFI), Gede Sandra, menilai sektor ekonomi kreatif memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Ia menyebut sektor tersebut menyerap sekitar 27 juta tenaga kerja atau sekitar 18 persen dari total pekerja di Indonesia.
Selain itu, nilai ekspor sektor kreatif telah mencapai sekitar 2,6 miliar dolar AS atau setara Rp46,7 triliun.
“Kontribusi pekerja kreatif sangat besar terhadap perekonomian. Karena itu, mereka juga membutuhkan perlindungan ketenagakerjaan yang memadai agar sektor ini dapat tumbuh secara berkelanjutan,” kata Gede.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI), Roy Tanda Anugrah Sihotang, menyoroti perlunya kepastian perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk yang bekerja di badan layanan umum (BLU) maupun badan layanan umum daerah (BLUD).
Ia mengungkapkan masih banyak persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di sektor kesehatan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon hingga pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum.
“Masih banyak terjadi PHK tanpa pesangon dan upah di bawah upah minimum. Persoalan ini masih ditemukan di sektor kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Sofyan, meminta agar RUU Ketenagakerjaan secara khusus mengatur perlindungan bagi awak kapal yang memiliki karakteristik pekerjaan berbeda dengan sektor lainnya.
Baca Juga:Peserta BPJS Ketenagakerjaan Naik 10%
Menurutnya, hingga kini awak kapal masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari status hubungan kerja, jaminan sosial, hingga hak atas pesangon.
“Kami ingin perlindungan bagi awak kapal diatur secara jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” kata Sofyan.
Selain pekerja media, industri kreatif, tenaga kesehatan, dan awak kapal, KSP-PB juga menghimpun aspirasi dari serikat pekerja migran, pekerja rumah tangga, petani, hingga pekerja di lingkungan perguruan tinggi yang dinilai masih membutuhkan kepastian hukum dalam regulasi baru tersebut.
Sekretaris Bidang Partai Buruh, Yosi, menambahkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga harus menjamin kepastian kerja dan sistem pengupahan yang berkelanjutan karena berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat.
Menurutnya, konsumsi rumah tangga masih menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga perlindungan terhadap pekerja memiliki dampak langsung terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Ia menyebut sekitar 55 persen pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang oleh konsumsi domestik yang sebagian besar berasal dari kelompok kelas menengah dan aspiring middle class, yang mayoritas merupakan pekerja.
“Kalau daya beli kami tidak dijaga dan kepastian kerja kami tidak dijaga, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib pekerja, tetapi juga perekonomian Indonesia,” tegas Yosi.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Outlook Ketenagakerjaan 2026 yang dirilis pada 22 Juni 2026 memetakan sejumlah tantangan pasar kerja akibat digitalisasi, otomatisasi, dan transisi menuju ekonomi hijau. Laporan tersebut mencatat sekitar 58 persen tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal.
Pemerintah juga memproyeksikan jumlah green jobs mencapai sekitar 3,88 juta pekerja pada 2026 seiring berkembangnya sektor energi baru terbarukan, ekonomi sirkular, elektrifikasi transportasi, dan modernisasi industri.
Pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan penyusunan regulasi terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mahkamah menetapkan tenggat penyelesaian paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024, sekaligus menegaskan pentingnya pelibatan serikat pekerja dalam proses penyusunannya.
Di DPR, pembahasan RUU Ketenagakerjaan masih terus berlangsung. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengatakan pembahasan ditargetkan selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2026.
Ia menjelaskan Komisi IX telah menjadwalkan rangkaian pembahasan bersama para pemangku kepentingan, mulai dari kalangan pengusaha, serikat pekerja, hingga akademisi, sejak 12 Mei hingga 21 Juli 2026 untuk menghimpun berbagai masukan dalam penyusunan regulasi tersebut. (RO/Aji)








