Peluang News, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber di tanah air.
Adapun komitmen ini ditunjukan dengan menangkap seorang tersangka yang diduga merupakan pengelola situs penyebar konten pornografi anak.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber, Kombes Dani Kustoni menyampaikan, pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif,” ujar Dani, Rabu (13/11/2024).
“Setelah melakukan penelusuran, OS pun berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat,” imbuhnya.
Dani menjelaskan, OS yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015 silam.
“Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak,” ucapnya.
Sementara untuk modus operandi yang dijalankan OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri.
“Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi,” terang Dani.
“Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut,” tambahnya.
Sedangkan untuk barang bukti yang disita Polri terdiri dari empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel.
Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.
Akibat perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Dani menambahkan, masyarakat juga harus berperan aktif dalam memberantas berbagai kasus pornografi, khususnya kasus-kasus yang melibatkan anak dengan melaporkannya kepada pihak-pihak yang berwenang.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut aktif menjaga keamanan digital. Apalagi, anak-anak ialah generasi penerus bangsa yang harus terus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.