hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Berita  

Viral Dugaan Penagihan Tak Patut, OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan/dok.ist

PeluangNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Menyusul ramainya informasi yang beredar di media sosial, OJK pada Kamis (23/7) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Sementara itu, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Adapun proses penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan hukum, prinsip pelindungan konsumen, dan standar etika.

“OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku,” tegas OJK dalam keterangan resminya.

Sebagai tindak lanjut, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Hasil investigasi beserta perkembangan tindak lanjut juga diminta untuk dilaporkan kepada OJK.

Selain itu, kedua perusahaan diminta mengevaluasi tata kelola penggunaan penyedia jasa penagihan, mulai dari mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga evaluasi terhadap pihak ketiga.

OJK juga meminta perusahaan meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional penagihan, memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar, serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.

Saat ini, OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Proses tersebut mencakup penelaahan dokumen dan informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan serta prosedur penagihan, hingga dokumen pendukung lainnya.

“Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya,” tulis OJK.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta diperoleh secara utuh. Seluruh pihak diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, OJK kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar menerapkan praktik penagihan yang beretika. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat menyampaikan pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik konsumen@ojk.go.id, atau melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.

pasang iklan di sini
octa vaganza