
PeluangNews, Jakarta-Target pemerintah untuk menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) mulai menunjukkan hasil signifikan. Hanya dalam delapan bulan, penetapan LP2B secara nasional mencapai 87,52 persen, melampaui target yang semula baru ditetapkan untuk tercapai pada 2029.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam mempercepat penetapan lahan pertanian yang menjadi salah satu fondasi ketahanan pangan nasional.
“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52 persen. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (7/9/2026).
Capaian tersebut terbilang signifikan jika dibandingkan dengan kondisi pada awal 2026. Pada Januari lalu, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru berada di kisaran 68 persen. Sementara itu, capaian nasional berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru mencapai 41,72 persen.
Pemerintah sebelumnya menetapkan target penetapan LP2B secara bertahap hingga minimal 87 persen pada 2029. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, target tersebut ditetapkan sebesar 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, dan 84 persen pada 2028.
Untuk mengejar target tersebut, Kementerian ATR/BPN memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Bagi daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat di tingkat provinsi.
Langkah tersebut diperkuat melalui kolaborasi dengan sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik (BPS). Salah satu bentuk kerja sama diwujudkan melalui Surat Edaran Bersama untuk mendorong percepatan penetapan LP2B di daerah.
Menurut Nusron, percepatan penetapan LP2B tidak semata-mata berkaitan dengan tata ruang dan pertanahan, tetapi juga menjadi bagian penting dari agenda pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tuturnya.
Meski secara nasional telah menembus 87,52 persen, pekerjaan pemerintah belum sepenuhnya selesai. Masih terdapat tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah batas minimal 87 persen.
Ketujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada tujuh provinsi tersebut untuk meningkatkan capaian penetapan LP2B. Namun, daerah diminta tidak menurunkan angka yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87 persen secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih. Tidak boleh kurang dari itu karena secara nasional sudah memenuhi 87 persen,” tegas Zulkifli.
Pemerintah berharap percepatan penetapan LP2B dapat memberikan kepastian dalam menjaga lahan pertanian dari tekanan alih fungsi. Dengan demikian, ketersediaan lahan dan air sebagai basis produksi pangan dapat terus dipertahankan untuk mendukung agenda ketahanan dan swasembada pangan nasional.








