hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

ATR/BPN: Pasang Patok, Tanah Aman!

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memasang dan merawat patok batas tanah guna mencegah patok bergeser atau hilang.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memasang dan merawat patok batas tanah guna mencegah patok bergeser atau hilang.

PeluangNews, Jakarta-Pemilik tanah perlu memastikan batas lahannya terpasang jelas untuk melindungi aset sekaligus mempercepat proses pengukuran dan sertifikasi tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memasang dan merawat patok batas tanah guna mencegah patok bergeser atau hilang.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) ATR/BPN Virgo Eresta Jaya mengatakan, kejelasan batas tanah menjadi salah satu langkah mendasar untuk menjaga keamanan aset masyarakat.

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut dia, pemasangan tanda batas yang jelas juga membantu petugas melakukan pengukuran ketika masyarakat mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Dengan demikian, proses pengukuran dapat berjalan lebih lancar tanpa terkendala batas bidang tanah yang belum pasti.

Pemasangan patok tanah harus memperhatikan ketentuan bentuk dan ukuran yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22, tanda batas bidang tanah dengan luas kurang dari 10 hektare dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter.

Patok tersebut harus ditanam sedalam 80 sentimeter, sedangkan bagian sepanjang 20 sentimeter berada di atas permukaan tanah, dilengkapi tutup dan dicat merah. Selain itu, tanda batas dapat berupa tugu dari bata atau batako maupun kayu keras sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga tidak bisa memasang patok secara sepihak tanpa memperhatikan pemilik tanah yang berbatasan. Persetujuan para pemilik bidang tanah yang berbatasan diperlukan untuk memastikan letak batas disepakati dan meminimalkan potensi perselisihan di kemudian hari.

Ketentuan mengenai pemasangan tanda batas tersebut diatur dalam Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Aturan itu juga mewajibkan tanda batas yang telah dipasang untuk difoto dengan menyertakan informasi lokasi dan koordinat atau geotagging.

Pemasangan serta pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah. Karena itu, masyarakat perlu memastikan patok tetap terpasang dengan baik dan tidak mudah bergeser maupun hilang.

Kejelasan batas bidang tanah juga mendukung pelaksanaan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang saat ini diterapkan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran berdasarkan jadwal yang tersedia. Waktu tunggu pengukuran ditetapkan selama tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.

Virgo menjelaskan, kesiapan pemilik tanah dalam memenuhi persyaratan administrasi dan memasang patok sebelum jadwal pengukuran menjadi faktor penting dalam kelancaran layanan tersebut.

Apabila dokumen persyaratan telah lengkap, tanda batas sudah terpasang, dan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan telah diperoleh, petugas dapat langsung melakukan pengukuran ketika datang sesuai jadwal.

ATR/BPN berharap masyarakat turut mendukung percepatan pelayanan pertanahan dengan menyiapkan seluruh persyaratan sebelum pengukuran dilakukan.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” jelas Virgo.

pasang iklan di sini
lpdb.go.id