
PeluangNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid yang dinilai kurang bisa mengatur waktu setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron sedianya diperiksa Rabu (7/10/2026), namun tidak hadir dengan alasan agenda internal kementerian.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Setyo menagih komitmen Nusron yang pada 18 September 2026 lalu menyatakan akan menghormati proses hukum KPK.
“Menteri ini pernah menyatakan di media bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum. KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” ujarnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan agar mangkirnya Nusron tidak menjadi preseden buruk.
“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-nunda penegakan hukum. Sebagai pejabat publik hendaknya menjadi teladan,” kata Budi, Kamis (8/10/2026).
Kasus ini bermula dari OTT KPK di Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Presdir PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi.
Barang bukti yang diamankan mencapai Rp106,3 miliar dalam bentuk tunai, valas, dan dokumen. KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pekan depan.[]








