
PeluangNews, Kota Bekasi — Bantargebang tak lagi sekadar menjadi tempat penampungan sampah Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi mulai mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah melalui pemanfaatan teknologi, termasuk rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah.
Langkah tersebut ditandai dengan pembaruan kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan. Kesepakatan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah memfinalisasi rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah bersama Danantara. Fasilitas tersebut direncanakan berada di kawasan Bantargebang untuk mengurangi ketergantungan pada metode pembuangan konvensional.
“Segera dalam waktu dekat ini, Pemerintah DKI Jakarta dan juga Pemerintah Kota Bekasi akan mempunyai pembangkit listrik tenaga sampah,” ujar Pramono.
Selain pembangkit listrik tenaga sampah, pengembangan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang menjadi bagian dari strategi pengolahan sampah. Teknologi ini diharapkan dapat mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif sekaligus mengurangi volume residu yang berakhir di tempat penimbunan.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan, persoalan sampah Jakarta dan Bekasi membutuhkan penanganan bersama karena kedua wilayah saling berkaitan.
“Persoalan sampah menjadi tanggung jawab bersama. Kita perlu membagi beban dan mencari solusi secara bersama-sama agar persoalan yang selama ini berulang dapat diselesaikan,” kata Tri.
Menurut Tri, perubahan sistem pengelolaan harus dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari pemilahan sampah di sumber, peningkatan kapasitas pengolahan, hingga pemanfaatan teknologi.
“Kita tidak ingin persoalan sampah hanya selesai dengan dipindahkan dan ditimbun. Harus ada upaya untuk mengurangi, mengolah dan memanfaatkan sampah sehingga beban di Bantargebang bisa terus ditekan,” paparnya.
Kompensasi Rp362 Miliar
Dalam pembaruan kerja sama tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan dukungan kompensasi kepada Pemkot Bekasi senilai sekitar Rp362 miliar untuk periode lima tahun ke depan.
Dukungan itu menjadi bagian dari kesepakatan pengelolaan TPST Bantargebang sekaligus diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat Bekasi, khususnya warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Tri menegaskan, kerja sama tidak cukup hanya menjamin keberlanjutan pengelolaan sampah Jakarta. Peningkatan kualitas lingkungan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat juga harus menjadi perhatian.
“Kerja sama ini harus memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat Bekasi, khususnya warga di sekitar Bantargebang. Karena itu, aspek lingkungan, sosial, infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat harus terus kita perkuat,” ungkapnya.
Pramono mengapresiasi tercapainya kesepakatan tersebut dan berharap kerja sama kedua daerah dapat berjalan baik selama lima tahun mendatang.
“Alhamdulillah pembahasannya berjalan dengan baik, nggak ada drama-dramaan, dan selesai pada waktunya. Hari ini kita tanda tangani. Mudah-mudahan ini merupakan awal yang baik kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta bersama dengan Kota Bekasi,” tambahnya.
Bahas Flyover dan Transportasi Umum
Selain pengelolaan sampah, kedua kepala daerah membahas pembangunan infrastruktur untuk memperkuat konektivitas Bekasi dan Jakarta.
Agenda tersebut meliputi rencana penanganan Flyover Rawapanjang dan Cipendawa, peningkatan sarana transportasi umum, serta pembangunan halte di Kota Bekasi yang ditargetkan menunjukkan perkembangan hingga akhir November.
Peningkatan konektivitas menjadi perhatian karena mobilitas masyarakat Bekasi-Jakarta berlangsung setiap hari. Penguatan transportasi publik diharapkan dapat meningkatkan akses perjalanan dan mendukung integrasi kawasan metropolitan Jabodetabek.
Tri mengatakan, kerja sama kedua daerah harus berorientasi pada penyelesaian persoalan yang langsung dirasakan masyarakat.
“Bekasi dan Jakarta saling terhubung. Apa yang terjadi di satu wilayah pasti berdampak pada wilayah lainnya. Karena itu, kerja sama harus menghasilkan solusi yang dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Pembaruan kerja sama TPST Bantargebang menjadi langkah untuk mengembangkan pengelolaan sampah berbasis teknologi sekaligus memperkuat pembangunan infrastruktur.
Pelaksanaannya akan menentukan sejauh mana rencana pengolahan sampah menjadi energi dapat mengurangi beban Bantargebang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.







