hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Tingkatkan Pemanfaatan SRG, Kemendag Terbitkan Permendag 1/2025

Tingkatkan Pemanfaatan SRG, Kemendag Terbitkan Permendag 1/2025
Tingkatkan Pemanfaatan SRG, Kemendag Terbitkan Permendag 1/2025/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menambahkan lima komoditas yang dapat disimpan di gudang dalam Program Sistem Resi Gudang (SRG).

Adapun kelima komoditas tersebut yaitu agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka.

Dengan penambahan tersebut, maka total jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG saat ini berjumlah 27 jenis.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Sasonto menyampaikan, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2020 Tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang.

Dia mengatakan, Permendag ini mulai diberlakukan sejak 8 Januari 2025 lalu.

Menurutnya, Permendag Nomor 1 Tahun 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautan dan turunannya.

“Selain itu, Permendag ini juga bertujuan untuk menjaga kualitas dan stabilitas harga jual. Lalu, Permendag juga bertujuan meningkatkan nilai ekonomi komoditas, baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor,” ujar Mendag di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Dia mengungkapkan, penambahan jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas.

Budi menjelaskan, perubahan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Permendag 33/2020.

Adapun syarat yang diatur pada Permendag 33/2020 itu tertuang pada Pasal 3, yang berisi tentang memiliki daya simpan paling sedikit tiga bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan memenuhi jumlah minimum komoditas yang disimpan.

Permendag 1/2025 merupakan perubahan ketiga terhadap Permendag 33/2020.

Perubahan kedua tertuang dalam Permendag 24/2023 dan mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 22 jenis.

Sedangkan perubahan pertama, yaitu Permendag 14/2021, mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 12 jenis.

pasang iklan di sini
octa forex broker