Peluang News, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kepeduliannya terhadap penyandang disabilitas saat membuka acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2020 lalu.
Menurutnya, masyarakat Indonesia yang menjadi penyandang disabilitas harus memiliki kesetaraan yang sama, baik dalam bentuk pelayanan, pengayoman, perlindungan dari negara sama seperti hal nya kelompok masyarakat yang lain.
Bahkan, ia menyebutkan bahwa pemerintah akan selalu berupaya untuk meningkatkan kesetaraan dan kesempatan terhadap akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta infrastruktur yang aksesibel bagi para penyandang disabilitas.
Sebagai salah satu bagian yang memperhatikan dan memberikan pelayanan berkualitas terhadap kaum rentan anak dan penyandang disabilitas, Polri berkomitmen untuk menyiapkan fasilitas pelayanan ramah anak dan ramah penyandang disabilitas.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020, PP ini mencakup penyediaan fasilitas pelayanan, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.
“Seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan maksimal dari petugas kepolisian. Tidak terkecuali kaum rentan anak dan penyandang disabilitas,” ucap Kapolri dalam buku Setapak Perubahan Polri Presisi, dikutip Jumat (11/10/2024).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, pihaknya akan memberikan fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas di seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek.
Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah. Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya di level Polda, Polres, Polsek dan satuan kerja lainnya untuk memastikan ketersedian fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas,” jelas Trunoyudo.
“Selain itu, ini juga menjadi komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik demi terwujudnya Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan),” tambahnya.
Diketahui, sejak 2021 hingga saat ini, Polri telah membangun sebanyak 19.105 fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan anak dan penyandang disabilitas pada kantor-kantor Polisi, dengan rincian sebagai berikut:
1. 2.404 ruang ramah anak;
2. 2.221 ruang laktasi;
3. 2.929 jalur khusus disabilitas;
4. 2.392 toilet khusus disabilitas;
5. 2.805 tanda khusus disabilitas;
6. 2.724 kursi roda;
7. 2.379 parkir khusus disabilitas;
8. 1.251 elevator handrail.