
PeluangNews, Jakarta – Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menegaskan pentingnya sistem perdagangan berbasis aturan (rules-based trading system) untuk memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama di negara-negara berkembang.Menurut Budi Santoso, sistem perdagangan yang memberikan kepastian, keadilan, dan inklusivitas menjadi fondasi penting bagi UMKM untuk berkembang melampaui pasar domestik. Sistem tersebut juga dinilai mampu meningkatkan daya saing serta memperluas partisipasi UMKM dalam perdagangan internasional.
Penegasan tersebut disampaikan Mendag Budi Santoso saat memberikan intervensi dalam Pertemuan Para Menteri Perdagangan BRICS atau BRICS Trade Ministers’ Meeting (TMM) di Jaipur, India, Jumat (7/8/2026). Pertemuan tersebut mengangkat tema “Securing the Future: Fostering BRICS Cooperation for A Mutually Beneficial International Trade”.Budi Santoso mengatakan UMKM merupakan salah satu pilar utama perekonomian negara berkembang, termasuk Indonesia. Namun, sektor tersebut masih menghadapi sejumlah hambatan struktural.
Salah satu tantangan paling mendasar adalah keterbatasan akses terhadap pembiayaan. “UMKM merupakan salah satu pilar utama perekonomian negara berkembang, termasuk Indonesia. Namun, UMKM masih menghadapi berbagai hambatan struktural. Keterbatasan akses pembiayaan masih menjadi salah satu tantangan yang paling mendasar,” ujar Budi Santoso.
Karena itu, Indonesia mendorong tiga prioritas utama untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM di negara berkembang. Pertama, meningkatkan literasi pembiayaan bagi UMKM. Kedua, memperluas inklusi pembiayaan digital. Ketiga, mendiversifikasi program pembiayaan yang adaptif dan fleksibel sesuai kebutuhan pelaku usaha. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan UMKM dalam mengakses sumber pembiayaan sekaligus memperkuat kapasitas mereka untuk berkembang dan masuk ke pasar yang lebih luas.
Selain pembiayaan UMKM, Indonesia juga menekankan pentingnya membangun rantai nilai global yang lebih tangguh. Upaya tersebut diperlukan untuk memperkuat kapasitas ekonomi dari dalam negeri sekaligus meningkatkan keterhubungan dengan pasar global.
Indonesia mengusulkan penguatan kualitas rantai nilai global melalui empat bidang utama. Pertama, memperkuat konektivitas melalui pembangunan infrastruktur transportasi, logistik, dan digital yang efisien. Konektivitas yang semakin baik akan membuat pelaku usaha lebih mudah terhubung dengan pasar regional maupun global. Kedua, meningkatkan fasilitasi perdagangan melalui prosedur yang lebih sederhana, cepat, dan dapat diprediksi. Penyederhanaan prosedur perdagangan diharapkan dapat menekan biaya perdagangan sehingga pelaku usaha dapat berpartisipasi lebih efektif dalam jaringan produksi global.
“Untuk meningkatkan fasilitasi perdagangan, Indonesia telah mengembangkan sistem otomatisasi penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA). Sistem tersebut memungkinkan eksportir memanfaatkan tarif preferensi berdasarkan berbagai perjanjian perdagangan Indonesia secara otomatis, sehingga produk Indonesia dapat bersaing lebih efektif di pasar internasional,” kata Budi Santoso.
Ketiga, Indonesia mendorong penguatan kapasitas domestik melalui investasi pada pengembangan keterampilan, inovasi, dan dunia usaha. Dengan peningkatan kapasitas tersebut, perusahaan dan tenaga kerja diharapkan mampu menghasilkan produk serta layanan dengan nilai tambah yang lebih tinggi. Keempat, Indonesia menekankan pentingnya kebijakan perdagangan dan investasi yang kondusif melalui perluasan perjanjian perdagangan dan akses pasar.
Langkah ini dinilai dapat memperdalam integrasi Indonesia ke dalam jaringan produksi regional maupun global sekaligus meningkatkan daya tarik investasi asing. “Indonesia meyakini, kemajuan di keempat bidang tersebut akan membantu negara-negara berkembang membangun rantai nilai global yang tangguh, inklusif, dan berorientasi pada pembangunan,” tambah Budi Santoso.
Di tengah semakin kompleks dan saling terhubungnya jaringan produksi global, sektor jasa, dan teknologi baru, Budi Santoso juga menyoroti semakin pentingnya kecerdasan artifisial (AI) dan cloud computing. Kedua teknologi tersebut dinilai semakin berperan sebagai sumber penciptaan nilai dan inovasi dalam perekonomian global.
Untuk mendukung perkembangan tersebut, Indonesia memandang kerja sama BRICS dalam mendorong interoperabilitas dan pengaturan saling pengakuan atau mutual recognition arrangements sebagai langkah penting. Kerja sama tersebut diharapkan dapat membangun kepercayaan sekaligus mendorong partisipasi pelaku usaha secara lebih efektif di berbagai pasar. Namun, implementasinya tetap perlu diselaraskan dengan hukum nasional dan kerangka regulasi yang berlaku di masing-masing negara.
Di sisi lain, sistem perdagangan multilateral saat ini menghadapi tantangan serius. Salah satunya ditandai dengan menurunnya kepercayaan terhadap kemampuan World Trade Organization (WTO) dalam menjalankan perannya secara efektif. Perbedaan pandangan yang mendasar di antara negara-negara anggota juga menjadi salah satu hambatan dalam membangun konsensus dan memperkuat sistem perdagangan multilateral. Karena itu, Indonesia menilai membangun kembali kepercayaan terhadap WTO harus menjadi prioritas bersama.
“Membangun kembali kepercayaan terhadap WTO harus menjadi prioritas kita bersama. Upaya tersebut perlu difokuskan pada sejumlah isu utama, antara lain, penguatan fungsi perundingan, agenda pembangunan, serta terciptanya persaingan usaha yang adil (level playing field),” kata Budi Santoso.
Menurutnya, agenda pembangunan harus tetap menjadi inti dari agenda WTO. Oleh sebab itu, isu Special and Differential Treatment (S&DT), ruang kebijakan (policy space), serta dukungan terhadap transformasi dan diversifikasi ekonomi negara berkembang perlu terus menjadi perhatian.
“Mekanisme S&DT merupakan instrumen penting untuk mendukung negara-negara berkembang. Oleh karena itu, kami mendukung penerapan S&DT perlu semakin terarah, berbasis bukti, dan disesuaikan dengan kebutuhan serta tingkat pembangunan masing-masing negara,” ujar Budi Santoso.
Budi Santoso juga menyoroti meningkatnya penggunaan berbagai kebijakan tarif dan perubahan aturan perdagangan yang dinilai berlawanan dengan semangat multilateralisme. Menurutnya, apabila tidak dikelola secara tepat, praktik tersebut berpotensi menjadi kebiasaan dalam perdagangan internasional. Karena itu, keseimbangan antara ruang kebijakan nasional dan disiplin aturan perdagangan global perlu dijaga. Dengan demikian, aturan WTO tetap mampu memberikan stabilitas dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha.
“Sistem perdagangan multilateral yang berbasis aturan tidak hanya mengatur hak dan kewajiban setiap anggota. Sistem ini harus mampu menciptakan peluang, membangun kepercayaan, serta memastikan seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM, memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dan memperoleh manfaat dari perdagangan global,” tutup Budi Santoso.








