
PeluangNews, Tangerang – Besarnya pasar halal global menjadi peluang strategis bagi Indonesia untuk bertransformasi dari konsumen menjadi produsen sekaligus pemasok produk halal dunia. Dengan dukungan industri nasional, pasar domestik yang besar, serta populasi Muslim yang dominan, industri halal dinilai dapat menjadi salah satu penggerak daya saing industri dan ekspor Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pasar halal dunia terus tumbuh dan menawarkan peluang ekonomi yang semakin besar bagi industri nasional.
“Pasar halal dunia terus menunjukkan pertumbuhan positif. Pada tahun 2024, konsumsi umat Muslim di enam sektor ekonomi syariah telah menembus USD2,6 triliun. Angka ini diperkirakan akan meningkat menjadi USD3,56 triliun pada tahun 2029,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada, pembukaan Industrial Festival x Halal Indo 2026 di ICE BSD Tangerang, Kamis (24/9).
Menurut Agus, potensi pasar domestik juga menjadi modal penting bagi pengembangan industri halal. Konsumsi rumah tangga Indonesia tercatat mencapai Rp5.974,9 triliun pada semester I tahun 2026.
Potensi tersebut ditopang jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 87,14 persen populasi, yakni sebanyak 252,8 juta jiwa.
“Berbekal modal utama ini, Indonesia harus bertransformasi dari sekadar pasar menjadi produsen dan pemain utama industri halal dunia,” ungkapnya.
Indonesia Naik di Ekosistem Industri Halal
Berdasarkan State of The Global Islamic Economy Report (SGIER) 2025/26, Indonesia menempati peringkat keempat dalam ekosistem industri halal dunia, setelah Malaysia, UEA, dan Arab Saudi, serta Bahrain di peringkat kelima.
Pemeringkatan SGIER didasarkan pada lima indikator utama, yaitu finansial, regulasi halal, kesadaran masyarakat, sosial, dan inovasi.
Agus mengatakan, Indonesia memiliki sejumlah sektor unggulan dalam ekosistem industri halal global. Salah satunya makanan halal yang mengalami peningkatan peringkat.
“Kita patut bangga karena Indonesia unggul pada salah satu sektor dengan bobot penilaian terbesar yakni 30 persen yaitu makanan halal, yang naik dari peringkat keempat menjadi peringkat ketiga. Selain itu, sektor terkait manufaktur lain yaitu modest fashion mempertahankan peringkat pertama dunia dengan skor 113,9 dan sektor farmasi dan kosmetik halal di posisi keempat dengan skor 72,8,” tutur Agus.
Kinerja industri halal nasional juga menunjukkan perkembangan melalui peningkatan jumlah industri dan produk yang telah memperoleh sertifikasi halal.
Hingga akhir semester I/2026, terdapat 2,67 juta perusahaan industri yang telah memiliki sertifikat halal. Angka tersebut didominasi sektor makanan halal sebanyak 2,32 juta industri, disusul industri minuman halal dengan 342,09 ribu industri, serta kimia, farmasi dan obat tradisional dengan 5.341 industri.
Sementara itu, jumlah produk industri yang telah tersertifikasi halal mencapai 5,49 juta produk dengan total 2,76 juta sertifikat halal.
Data tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran industri dan masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi halal.
Investasi dan Ekspor Masih Perlu Diperkuat
Dari sisi investasi, ekonomi syariah termasuk industri halal juga terus menunjukkan daya tarik. Pada 2025, Indonesia tercatat sebagai penerima Foreign Direct Investment (FDI) terbesar ketiga di antara negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Total nilai investasi tersebut mencapai USD24,2 miliar yang tersebar di 33 proyek strategis.
Namun, kinerja perdagangan produk halal menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Indonesia, terutama terkait kapasitas produksi domestik.
Pada 2024, ekspor produk halal Indonesia ke negara-negara OKI mencapai USD12,51 miliar. Nilai tersebut tumbuh 4,61 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan menempatkan Indonesia di urutan ke-9.
Di sisi lain, impor produk halal Indonesia dari negara-negara OKI mencapai USD31,52 miliar pada periode yang sama, meningkat 6,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kondisi ini memberi pesan penting bahwa pekerjaan rumah kita masih banyak, terutama untuk memperkuat kapasitas produksi dalam negeri agar mampu menekan ketergantungan impor. Namun, inilah momentum yang harus kita kelola agar Indonesia bisa bangkit sebagai pusat industri halal dunia,” tegas Agus.
Kemenperin Siapkan Peta Jalan Industri Halal
Untuk mempercepat pengembangan industri halal, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2025–2029.
Kebijakan tersebut memuat arah kebijakan, timeline, serta time frame yang jelas sehingga setiap program pengembangan memiliki target capaian yang terukur.
Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku usaha hingga masyarakat, memiliki acuan bersama untuk menjalankan program secara terintegrasi sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.
Selain itu, Kemenperin tengah menyusun Kebijakan Industri Nasional (KIN) 2026-2030 dan Rancangan Revisi Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035. Kedua kebijakan tersebut memuat langkah strategis pengembangan industri halal nasional untuk jangka menengah dan jangka panjang.
“Dengan adanya kebijakan-kebijakan ini, Kemenperin menegaskan komitmen penuh untuk mempercepat penguatan industri halal, sekaligus menjadikannya salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berdaya saing global,” ujarnya.
Lima Strategi Penguatan Industri Halal
Dalam memperkuat kesiapan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, pemerintah menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari pemenuhan bahan baku halal, percepatan sertifikasi IKM, penguatan riset dan inovasi, integrasi regulasi, pemenuhan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan kualifikasi tertentu, hingga peningkatan literasi masyarakat.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah memformulasikan lima langkah strategis utama.
Pertama, penguatan ekosistem halal hulu-hilir. Kedua, peningkatan daya saing dan inovasi industri. Ketiga, perluasan ekspansi pasar global dan domestik melalui diplomasi ekonomi.
Keempat, penguatan kolaborasi antar-pemangku kepentingan. Kelima, pengembangan SDM halal yang kompeten dan berintegritas.
Langkah tersebut menjadi semakin penting seiring semakin dekatnya implementasi kewajiban bersertifikat halal pada 18 Oktober 2026.
“Kami ingin menjadikan momentum kewajiban sertifikasi halal bukan hanya sebagai compliance, tetapi sebagai competitiveness. Sertifikasi halal harus menjadi bagian dari strategi industri untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor,” ujar Agus.
Dua Tahap Pengembangan hingga 2029
Menperin menjelaskan, pemerintah menetapkan dua tahapan utama dalam pengembangan industri halal hingga 2029.
Tahap pertama difokuskan pada persiapan menyeluruh agar industri mampu memenuhi aspek kehalalan produk. Selanjutnya, tahap kedua diarahkan pada penguatan daya saing industri.
“Kami meyakini, dengan strategi yang tepat dan komprehensif, Indonesia memiliki peluang besar menjadikan industri halal sebagai kekuatan ekonomi baru yang mampu bersaing di tingkat global. Momentum ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya,” tegas Menperin.
Strategi tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Perindustrian membangun ekosistem halal yang solid dari hulu ke hilir. Pemerintah mengajak seluruh pelaku industri memanfaatkan momentum pengembangan industri halal untuk meningkatkan daya saing, memperluas jangkauan pasar ekspor, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.








