
PeluangNews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/9/2026) malam ini pukul 19.00 WIB.
Persidangan majelis hakim ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian permohonan oleh para pemohon perkara No.01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pemohon dipimpin oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak lainnya seperti Partai Ummat, KIPP yang mempersoalkan syarat pendidikan cawapres.
Permohonan sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini melibatkan 16 kuasa hukum. Dua di antaranya yaitu ahli hukum tata negara Refly Harun dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Dalam berkas perkara ini Refly dan Bambang didampingi oleh 14 advokat lainnya. Antara lain,
Heriyanto, Wigati Ningsih, Harimuddin, Muhtadin, Muhammad Rizki Ramadhan, Tareq Muhammad Aziz Elven.
Sedangkan untuk para pemohon terdiri dari 12 orang, baik perwakilan organisasi maupun perorangan.
Pemohon pertama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang merupakan organisasi pemantau penyelenggara pemilu yang diwakili oleh Brahma Aryana.
Pemohon II datang dari Partai Ummat yang diwakili oleh Ansufri ID Sambo selaku Plt Ketua Umum, dan Muhammad Sadiq selaku Plt Sekretaris Jenderal.
Pemohon III Denny Indrayana, sebagai advokat dari Integrity Law Firm. Pemohon IV-XI dari kelompok organisasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) dengan nama-nama perwakilan Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, dan Moeryono.
Pemohon X-XII dari perorangan yakni M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing. Petitum yang diajukan pemohon Dalam permohonannya, terdapat delapan tuntutan atau petitum yang diminta para pemohon kepada MK.
Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan persyaratan pendidikan yang ditentukan dalam pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Petitum ketiga, menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam petitum nomor dua. Keempat, menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 cacat hukum sejak semula karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam petitum kelima, permohonan ini meminta agar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berkaitan dengan Gibran dibatalkan.
Tiga keputusan KPU yang diminta dibatalkan adalah penetapan Gibran sebagai paslon, penetapan nomor urut pilpres untuk cawapres, dan penetapan hasil pilpres dengan masing-masing nomor keputusan KPU 1632, 1644, 360, dan 504.
Petitum keenam, membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat. Ketujuh, meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang memilih Wapres baru sesuai aturan UUD 1945. []








