
PeluangNews, Jakarta – Kewajiban surat utang yang diterbitkan untuk penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada krisis 1997–1998 telah lunas pada Agustus 2026.
Demikian diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara sebagaimana dalam pernyataannya dari kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan, dikutip, Minggu (20/9/2026), di Jakarta.
“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 sudah tuntas kami selesaikan pada Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil.
Menurut dia, pelunasan tersebut dilakukan menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan kepada Kas Negara.
Berdasar proses audit buku 2025, lanjutnya, terdapat informasi bahwa Bank Indonesia memiliki surplus. Surplus dari Bank Indonesia lantas diberikan kepada kas negara, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk itu, kata Suahasil, saat ini Kementerian Keuangan sudah menerima pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp58 triliun.
“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98,” ujarnya.
Suahasil mengaku pihaknya menggunakan surplus BI untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka penanganan krisis 97–98 tersebut.
Pelunasan surat utang terkait BLBI itu menyusul pelunasan kewajiban obligasi rekapitalisasi atau obligasi rekap pada Juli 2020.
“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu (krisis 1997–1998). Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di (Agustus) kemarin,” pungkas Menkeu Suahasil Nazara, menambahkan. []








