hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Opini  

Wajib Halal Ditunda 2028: Jangan Bebani UMKM dan Hargai Keberagaman

wajib halal
Ilustrasi | Foto: Tribunenews

TUJUAN pemerintah mewajibkan sertifikasi halal itu mulia. Di negara mayoritas muslim, jaminan halal adalah hak konsumen. Tapi pelaksanaannya harus membumi, tidak boleh jadi beban.

Keputusan resmi Sabtu 17 Oktober 2026 untuk menunda wajib halal ke 18 Oktober 2028 adalah bukti pemerintah mendengar.

Ekosistem Belum Siap

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso yang mengumumkan langsung, alasannya jelas dan masuk akal:

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024.”

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah tidak berubah. “Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem.”

Artinya pemerintah sadar, aturannya luas sekali. Melibatkan jutaan UMKM, kosmetik, suplemen, sampai produk impor. Kalau dipaksa 2026, ekosistemnya bisa jebol. Bahkan Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026 soal inspeksi impor pun dicabut dulu untuk disesuaikan.

Dari sisi ulama, MUI menyayangkan penundaan ini. Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis berkata jujur.

“Sikap kami tentu menyesalkan karena itu sudah ada keputusan undang-undang, mengapa berani ditunda?”

Tapi Cholil juga memberikan solusi yang menentramkan. Menurutnya, meski negara menunda secara hukum administrasi, kewajiban halal secara syariah tetap mengikat bagi umat Islam.

“Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah.”

Pesan MUI jelas: silakan pemerintah tunda, tapi umat Islam tetap harus utamakan produk berlabel halal. Tidak perlu gaduh.

Dari LPPOM MUI, Direktur Utama Muti Arintawati mengingatkan hal yang lebih praktis:

“Bagi pelaku usaha, penyesuaian tenggat ini memberikan tambahan waktu untuk mempersiapkan sertifikasi halal. Sertifikasi halal sebaiknya dipandang bukan semata-mata sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai upaya membangun kepercayaan konsumen.”

Lalu dimana letak adilnya?

1. Jangan Bebani UMKM. Kalau tujuan mulia tapi caranya menyusahkan, hasilnya akan ditolak. Dua tahun ini harus dipakai Kemenag dan BPJPH untuk jemput bola. Program SEHATI gratis harus sampai ke pasar tradisional di Depok, di warung-warung kecil di Bali, bukan cuma sosialisasi di hotel Jakarta.

2. Hargai Daerah Non-Muslim.

Indonesia bukan hanya Jawa. Di Bali yang mayoritas Hindu, di NTT, Papua, Manado, Tana Toraja, kuliner non-halal adalah identitas budaya dan sumber hidup. Prinsipnya harus tegas: Yang halal wajib sertifikat halal, yang tidak halal wajib keterangan tidak halal. Bukan semua dipaksa jadi halal. Dengan begitu, wisatawan dan warga lokal tetap tenteram, tidak ada rasa dipaksa.

Pemerintah sudah di jalur benar dengan menggandeng Kemendag untuk pembinaan dan pengawasan, bukan penindakan.

Kesimpulannya, penundaan hingga 2028 ini bukan kemunduran. Ini adalah jeda untuk berpikir jernih. Halal itu seharusnya menentramkan, bukan menakutkan. Jika dua tahun ini dipakai untuk mempermudah bukan mempersulit, untuk merangkul bukan memukul, maka pada 2028 kita tidak perlu lagi bicara soal penundaan. []

pasang iklan di sini
lpdb.go.id