hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Daerah  

Pelaku Usaha di Bali Apresiasi Penundaan Wajib Halal, Jaga Keberagaman

halal
Ilustrasi: Halal Indonesia

PeluangNews, Denpasar – Keputusan pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal hingga 18 Oktober 2028 mendapat respon positif dari pelaku usaha di daerah dengan mayoritas non-muslim, termasuk Bali.

Bagi banyak pelaku usaha di Bali, penundaan ini memberikan kepastian dan ruang bernapas. Pasalnya, di Pulau Dewata, kuliner non-halal seperti babi guling, lawar, dan sate lilit bukan sekadar makanan, tetapi bagian dari budaya, adat, dan sektor pariwisata.

Ketua Asosiasi Pelaku Usaha dan pelaku UMKM di Bali menilai, kebijakan penundaan sebagai langkah realistis yang menunjukkan pemerintah mendengar aspirasi dari daerah.

Selama ini, kekhawatiran muncul jika aturan wajib halal diterapkan secara kaku dan seragam di semua wilayah. Padahal, Undang-Undang Jaminan Produk Halal sendiri telah mengatur dengan jelas prinsip keadilan: produk halal wajib bersertifikat halal, sementara produk tidak halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal, bukan dilarang untuk diperdagangkan.

Dengan penundaan hingga 2028, pemerintah memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi yang lebih kontekstual.

Pendekatan di Bali tentu tidak bisa disamakan dengan pendekatan di Jawa. Diperlukan pemahaman bahwa keberagaman kuliner adalah kekayaan Indonesia, bukan sesuatu yang harus diseragamkan.

Keputusan ini sejalan dengan penjelasan pemerintah bahwa penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal secara nasional.

Ekosistem yang dimaksud tidak hanya soal kesiapan UMK muslim untuk mendaftar, tetapi juga soal kesiapan regulasi untuk melindungi hak semua warga negara.

Pelaku usaha di Bali berharap, dua tahun tambahan ini digunakan untuk memperkuat sistem keterangan tidak halal yang jelas dan jujur di lapangan.

Dengan begitu, konsumen muslim tetap terlindungi karena mendapat informasi yang transparan, sementara konsumen non-muslim dan wisatawan tetap bisa menikmati kuliner khas Bali tanpa rasa was-was.

Prinsipnya sederhana: halal yang menentramkan adalah halal yang melindungi tanpa memaksa.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh, sebelumnya menyampaikan bahwa jumlah UMKM di Bali saat ini mencapai sekitar 448 ribu unit usaha.
Pihaknya terus mendorong pembinaan dan pendampingan agar UMKM Bali bisa naik kelas.
Dengan adanya penundaan wajib halal hingga 2028 ini, pelaku usaha di Bali menilai pemerintah memberikan ruang yang cukup untuk sosialisasi yang lebih kontekstual, terutama bagi daerah dengan kekhasan kuliner non-halal sebagai bagian dari budaya dan pariwisata. []
pasang iklan di sini
lpdb.go.id