
PeluangNews, Jakarta — Pemerintah dinilai perlu melakukan uji ketahanan atau stress test terhadap dampak fiskal dari rencana pengambilalihan 60 persen saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Langkah tersebut penting untuk mengukur potensi beban yang dapat muncul jika kinerja keuangan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) terus menghadapi tekanan.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman mengatakan, penunjukan Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan untuk mengelola utang KCIC di bawah pemerintah pada dasarnya berfungsi sebagai penyangga (buffer), bukan penghapus risiko fiskal.
“PT PII memang dapat menjadi buffer awal, tetapi tidak menghilangkan risiko fiskal,” kata Rizal, seperti dikutip dari LKBN Antara, Senin (24/8/2026)
Pemerintah berencana menunjuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII sebagai SMV Kementerian Keuangan untuk menjalankan mandat tersebut. Rencana itu tercantum dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Menurut Rizal, apabila tekanan keuangan proyek KCJB berlangsung dalam jangka panjang, beban tersebut berpotensi kembali kepada pemerintah. Risiko semakin besar apabila kemampuan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI dalam memenuhi kewajibannya ikut melemah.
PT KAI merupakan pemegang mayoritas saham konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) yang memegang kendali proyek KCJB dari sisi Indonesia.
“Risiko dapat berpindah dari KAI ke PT PII dan pada akhirnya kembali ke pemerintah. Jadi, penjaminan lebih banyak mengubah waktu dan jalur munculnya beban, bukan menghapus risikonya,” ujar Rizal.
Efek Domino ke Neraca KAI
Rizal menilai salah satu risiko yang perlu mendapat perhatian adalah efek domino terhadap neraca keuangan KAI. Jika arus kas KCJB tidak mampu menutup kewajiban utangnya, tekanan terhadap KAI akan semakin besar. risiko fiskal KCIC
Kondisi tersebut dikhawatirkan mengurangi ruang investasi KAI untuk mengembangkan dan meningkatkan pelayanan kereta api reguler.
Dalam skenario terburuk, pemerintah bahkan dapat menghadapi kebutuhan Penyertaan Modal Negara (PMN), penambahan modal kepada PT PII, hingga restrukturisasi utang.
Karena itu, Rizal menegaskan penugasan PT PII dalam pengelolaan risiko KCJB harus dipandang sebagai penyangga, bukan sebagai firewall yang sepenuhnya melindungi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga:Balik Modal KCJB 100 Tahun Bakal Jadi Beban APBN
“Pemerintah perlu transparan mengenai total potensi risiko fiskal (fiscal exposure) dan melakukan stress test atas skenario penumpang, kurs, pendapatan proyek, serta kemampuan bayar KAI,” katanya.
Menurut dia, persoalan terbesar justru muncul ketika kewajiban yang terlihat kecil dalam jangka pendek terus terakumulasi hingga akhirnya berubah menjadi beban fiskal yang besar bagi negara.
PT PII Tanggung First Loss
Sementara itu, Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027 menyebut pemerintah menugaskan PT PII untuk melakukan penjaminan bersama dengan menanggung porsi jaminan terlebih dahulu melalui mekanisme first loss basis.
Untuk mengelola risiko penjaminan, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi. Di antaranya melalui pemantauan dan pengawasan secara berkala, pelaporan kinerja secara rutin, serta koordinasi intensif antara pemerintah dan BPI Danantara dalam pemberian dukungan yang diperlukan bagi proyek KCJB.
Pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko di internal PT KAI untuk memastikan potensi tekanan keuangan proyek dapat dikelola dan tidak berkembang menjadi beban yang lebih besar bagi keuangan negara. (Aji)








