
PeluangNews, Jakarta – Pengusutan dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan tekad Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk memperbaiki tata kelola kehutanan di Indonesia.
Tekad tersebut ditegaskan Menhut Raja Antoni, di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Raja, Presiden Prabowo menghendaki terciptanya tata kelola hutan yang transparan dan bebas dari praktik suap.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut), katanya, mengapresiasi langkah KPK dalam pemberantasan korupsi, dan memastikan kesiapan penuh untuk membantu baik dalam penyediaan dokumen maupun keterangan yang diperlukan.
Bantuan ini merupakan bagian penting dari upaya pembenahan menyeluruh di sektor kehutanan. Diharapkan, dapat memperkuat integritas pengelolaan sumber daya hutan nasional.
Raja mengutarakan Kementerian Kehutanan sepenuhnya terbuka untuk mendukung KPK untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor kehutanan. “Sekali lagi apa yang dilakukan KPK, kami apresiasi,” ujar Raja Antoni.
Raja Antoni menekankan bahwa ini adalah bagian dari proses pembenahan internal Kemenhut jika memang ada masalah. Dia mengaku kesediaan untuk dipanggil jika diperlukan.
“Apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, insyaAllah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita,” kata Menhut.
Raja Antoni juga memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Pertemuan tersebut dikonfirmasi terjadi pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan, dengan agenda audiensi resmi yang diajukan oleh Bupati Kuansing.
Suhardiman Amby mengirimkan surat permohonan resmi kepada Kemenhut untuk melakukan audiensi. Raja Antoni menjelaskan bahwa audiensi ini dilaksanakan secara terbuka.
Informasi mengenai pertemuan tersebut bahkan dipublikasikan melalui platform media sosial resmi Kemenhut dan akun pribadi menteri.
Pihaknya akan proaktif menyerahkan dokumen-dokumen terkait audiensi kepada KPK jika diperlukan.
“Ada daftar hadir ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan atau kami akan proaktif juga menyerahkan (dokumen) apa yang saya sebutkan tadi,” ucapnya.
Sebagai catatan, (KPK) telah menetapkan Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka. dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perhatian terhadap integritas pemerintahan daerah.
Selain dugaan jual beli jabatan, KPK juga menemukan adanya indikasi suap yang melibatkan tersangka. Suap tersebut diduga terkait dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Penyelidikan KPK terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan sumber daya alam. []







