
Peluangnews, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) saat mengikuti pelatihan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Lima peserta yang meninggal dunia tersebut adalah Yonanda Muhammad Taufiq (Sumatera Selatan), Anisa Muyassaroh (Kalimantan Timur), Novia Rahmadhani Sihotang (Sumatera Utara), Muhammad Rifki Renaldi Gunawan (Jawa Barat), dan Nola Dya Sari (Kalimantan Barat).
Menurut Rieke, program KDKMP maupun Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa dan pesisir. Kedua program tersebut dinilai sebagai implementasi amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dalam mendorong pemerataan kesejahteraan rakyat. rieke kopdes merah putih
Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan program strategis nasional tersebut tidak boleh mengesampingkan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Rieke mengapresiasi langkah Kementerian Pertahanan yang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelatihan SPPI, termasuk menghentikan sementara materi pelatihan yang dinilai berisiko.
“Langkah tersebut penting, tetapi harus diikuti pembenahan regulasi. Peristiwa ini menunjukkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2026 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 terindikasi kuat masih menyisakan ruang kosong norma,” kata Rieke dalam keterangannya, Ahad (5/7).
Baca Juga:DPR RI Soroti Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun di PT Taspen
Menurutnya, masih terdapat kekosongan pengaturan mengenai status hukum peserta, perlindungan hak, jaminan sosial, pembagian kewenangan, hingga tanggung jawab negara selama proses pembentukan karakter sebelum hubungan kerja resmi terbentuk.
Dalam perspektif hukum dan HAM, kata Rieke, setiap warga negara yang mengikuti program resmi pemerintah berhak memperoleh kepastian hukum, perlindungan atas hak hidup, kesehatan, keselamatan, serta jaminan sosial. rieke kopdes merah putih
“Negara harus menjamin kepastian status hukum, hak, kewajiban, perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial bagi seluruh SDM sejak ditetapkan sebagai peserta program,” ujarnya.
Selain meminta pembenahan regulasi, Rieke juga menilai Kementerian Koperasi perlu menjadi pengendali utama data koperasi nasional. Pasalnya, para calon manajer yang tengah mengikuti pelatihan nantinya akan mengelola KDKMP di berbagai daerah sehingga diperlukan sistem tata kelola dan basis data yang terintegrasi.
Ia menilai Kementerian Koperasi juga harus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai pelaksanaan program KDKMP di seluruh Indonesia melalui sistem data yang terpusat.
“Kementerian Koperasi sebagai lead ministry sekaligus Walidata Koperasi, dengan Satu Dashboard Koperasi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia yang dikoordinasikan Kementerian PPN/Bappenas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rieke mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola KDKMP dan KNMP sebagai regulasi induk yang mengintegrasikan kelembagaan, pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan, hingga perlindungan HAM.
Baca Juga:Menkop Ferry: Kopdes Merah Putih Jadi Gerakan Bangsa Perkuat Ekonomi Desa
Menurut Rieke, keberhasilan KDKMP dan KNMP tidak semata diukur dari banyaknya koperasi yang berhasil dibentuk, tetapi juga dari kemampuan negara memberikan kepastian hukum, melindungi para pengelolanya, serta menghadirkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi masyarakat.
Ia menegaskan DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan program strategis pemerintah agar tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan menghormati hak asasi manusia.
“Pemerintah perlu memperkuat tata kelola KDKMP-KNMP yang transparan, akuntabel, profesional, dan bebas korupsi melalui pengawasan lintas kementerian/lembaga serta partisipasi masyarakat,” kata Rieke. (RO)








