
PeluangNews, Jakarta – Kepala
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya mengindikasi adanya transaksi yang terkait tindak pidana korupsi sepanjang 2025 hingga semester I 2026 dengan nilai mencapai sekitar Rp195,77 triliun.
Nilai itu menunjukkan besarnya aliran dana yang teridentifikasi dari tindak pidana dan menjadi bagian dari hasil intelijen keuangan PPATK.
“Nominal yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp195,77 triliun, terdiri atas Rp180,87 triliun pada 2025 dan Rp14,90 triliun pada Semester I 2026,” kata Ivan dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/8/2026).
Menurut Ivan, hal itu merupakan hasil pengolahan informasi dan transaksi keuangan yang dilakukan PPATK untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta berbagai tindak pidana lainnya.
Sepanjang 2025 hingga semester I 2026, PPATK telah menyampaikan 1.479 hasil analisis (HA) kepada aparat penegak hukum.
Pada periode yang sama, PPATK juga menghasilkan 17 hasil pemeriksaan (ponsel) sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum.
Selain tindak pidana korupsi, PPATK mengidentifikasi aliran dana dalam sejumlah jenis kejahatan lainnya. Pada tindak pidana narkotika, misalnya, nominal transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp7,72 triliun, terdiri atas Rp4,79 triliun pada 2025 dan Rp 2,92 triliun pada semester I 2026.
Sementara itu, indikasi transaksi terkait kejahatan perbankan mencapai sekitar Rp25,15 triliun, dengan rincian Rp24,23 triliun pada 2025 dan Rp920 miliar pada semester I 2026.
Ivan mengatakan indikasi transaksi terkait kejahatan di pasar modal mencapai sekitar Rp1,52 triliun, yang terdiri atas Rp 1,23 triliun pada 2025 dan Rp 290 miliar pada semester I 2026.
Besarnya aliran dana juga ditemukan pada tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam atau green financial crime.
“Indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun, terdiri atas Rp517,47 triliun pada 2025 dan Rp167,23 triliun pada Semester I 2026,” ucap Kepala PPATK itu, menambahkan. []








