hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Hukum  

Kejagung Hormati Langkah Hukum Febri Adriansyah yang Akan Ajukan Praperadilan

Kejagung
Ilustrasi: Gedung Kejaksaan Agung. YOUTUBE KEJAKSAAN RI

PeluangNews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati langkah hukum yang ditempuh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berencana mengajukan dua permohonan praperadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya yang telah dijamin dalam hukum acara pidana.

“Silakan itu hak tersangka dan PH (penasihat hukum) kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP,” jelas Anang kepada wartawan, dikutip Rabu (5/8/2026).

Upaya hukum itu untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejagung, penyidik Polda Metro Jaya, dan/atau Kortas Tipikor Polri.

Penasihat hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan kedua permohonan rencananya diajukan secara terpisah karena memiliki objek dan tindakan hukum yang berbeda.

Permohonan pertama akan menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman.

Sementara itu, permohonan kedua akan menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Permohonan tersebut juga akan mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri.

“Selanjutnya permohonan kedua, terkait upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor,” ujar Firman

Pemisahan permohonan tersebut, sambungnya, merupakan bagian dari strategi hukum tim advokat. Masing-masing perkara memiliki objek serta dasar pengujian yang berbeda.

“Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” ucap Firman. []

pasang iklan di sini
octa vaganza