hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Pengadilan Tinggi Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

BPJS Kesehatan Akui Terdakwa Koruptor Rp 300 Triliun Harvey Moeis, Iuran BPJSnya Dibayar Pemerintah
Terdakwa kasus korupsi Rp300 triliun Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara./dok.isti

Peluang News, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat masa hukuman penjara Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi komoditas timah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam putusan bandingnya, di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 8 bulan penjara, dan dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Jika harta bendanya tidak mencukupi juga untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sidang putusan banding itu diajukan Kejaksaan Agung atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada sidang terdahulu yang menghukum suami artis Sandra Dewi itu 6,6 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi di kasus komoditas timah, yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Harvey Moeis sebesar Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, berbeda dengan tuntutan jaksa yakni uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan. []

pasang iklan di sini