Peluang News, Jakarta – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, serta dapat menghemat anggaran negara.
“Sekarang Pertamina sudah menyiapkan, kita berharap 17 Agustus ini sudah bisa mulai, dimana orang yang tidak berhak dapat subsidi akan bisa kita kurangi,” ujar Luhut dalam unggahan Instagram-nya @luhut.pandjaitan, dikutip pada Rabu (10/7/2024).
Penegasan pembatasan penyaluran BBM subsidi itu muncul ketika Luhut membahas defisit APBN 2024 yang diperkirakan bakal lebih besar dari target yang telah ditetapkan.
Menurut dia, ada banyak inefisiensi yang terjadi di berbagai sektor. Dengan memperketat ketentuan pembelian BBM subsidi, katanya, diharapkan akan membantu penghematan anggaran.
Saat menanggapi hal itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pemerintah terus mendorong agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Yaitu, hanya digunakan orang yang tidak mampu, bukan malah dikonsumsi oleh orang kaya.
“Jangan sampai BBM (subsidi) ini digunakan oleh orang yang mampu,” kata Erick di kawasan Kota Tua, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Dia mengutarakan saat ini pemerintah tengah memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Erick berharap perpres yang mengatur pembatasan BBM bersubsidi itu bisa dipercepat penyelesaiannya. Bahkan, dia ingin pengaturan pembatasan pembelian elpiji subsidi juga diberlakukan.
“Kita sangat mendukung Perpres 191 untuk segera didorong. Tidak hanya buat BBM, tapi kita berharap juga buat gas, karena LPG impornya tinggi sekali sekarang. Dan ini yang kita harus benahi, jangan sampai subsidi salah sasaran,” tuturnya.
Pertamina, tambah Erick, sebagai BUMN yang menyalurkan energi subsidi, tentu akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
“Jadi saya tunggu saja (Perpres 191 rampung). Sebab, itu kan harus ada kebijakan. Ingat lho bahwa BUMN ini kan korporasi, bukan pengambil kebijakan,” tambah Menteri BUMN tersebut. []