
PeluangNews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengaku telah menerbitkan Perpres No. 10 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.
Saat pidato pada peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026), Prabowo meminta kaum buruh tidak perlu merasa gundah karena pemerintah akan membela kepentingan pekerja.
Presiden menegaskan, negara akan mengambil alih beban perusahaan yang menyatakan tidak kuat sehingga melakukan PHK.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi, saudara-saudara sekalian,” kata Prabowo, menegaskan.
Presiden mengatakan, Indonesia merupakan negara yang kuat. Ketika banyak negara mengalami kepanikan karena terdampak perang di Asia Barat (Timur Tengah) Indonesia justru surplus pangan.
Stok bahan bakar minyak (BBM) dalam kondisi cukup. Bahkan, dalam beberapa tahun mendatang Indonesia bisa mencapai swasembada energi.
“Kita swasembada pangan. Pangan kita aman. BBM kita juga masih aman,” tuturnya.
Di bagian lain, Kepala Negara menyoroti berbagai kesulitan yang dikeluhkan buruh. Di antaranya menyangkut kemahalan biaya sewa tempat tinggal.
Prabowo mendapatkan laporan buruh harus merogoh 30% gajinya untuk membayar sewa kontrak rumah. Terkait kebutuhan papan ini, pemerintah bakal membangun rumah di dekat kawasan industri dengan harga yang terjangkau bagi kelas pekerja.
“Kita sudah membangun cukup banyak tahun ini. Sudah sampai 350 ribu rumah. Tapi sasaran kita adalah minimal satu juta rumah kita akan mulai tahun ini juga,” ucap Prabowo, meyakinkan. []








