
PeluangNews, Jakarta – Aktivitas ekonomi digital semakin menjadi sumber penerimaan negara. Hingga 30 September 2026, pemerintah berhasil mengumpulkan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp58,75 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari transaksi perdagangan digital, aset kripto, teknologi finansial (fintech), hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, capaian tersebut mencerminkan semakin besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun terus memperluas basis pemungutan dan memperkuat pengawasan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.
Berdasarkan data DJP, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang mencapai Rp45,21 triliun. Selanjutnya, penerimaan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,96 triliun, pajak fintech Rp5,40 triliun, serta pajak transaksi aset kripto Rp2,18 triliun.
Dari sektor perdagangan digital, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga akhir September 2026. Sebanyak 245 perusahaan di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total Rp45,21 triliun.
Pada September 2026, DJP juga menunjuk tiga pemungut baru, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Selain itu, dilakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.
Penerimaan PPN PMSE menunjukkan tren kontribusi yang signifikan sejak mulai diterapkan pada 2020. Setoran tercatat Rp731,4 miliar pada 2020, meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025. Sementara itu, sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaannya mencapai Rp9,54 triliun.
Sementara itu, pajak transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri Rp881,82 miliar.
Dari sektor fintech, penerimaan pajak terkumpul Rp5,40 triliun. Jumlah tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri Rp3,16 triliun.
Adapun penerimaan Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN Rp5,53 triliun.
Bimo menegaskan, pengawasan dan perluasan basis pemungutan akan terus dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan kesetaraan kewajiban pajak bagi seluruh pelaku usaha.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo.
Pemerintah berharap kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara terus meningkat seiring berkembangnya transaksi digital di Indonesia. Penguatan pengawasan perpajakan juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi seluruh pelaku ekonomi.








