hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Pajak  

Pertamina Jadi Mitra Perdana Uji Coba Co-operative Compliance DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance) bersama PT Pertamina (Persero). Peluncuran program tersebut berlangsung di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Senin (13/7/2026). (Dok. DJP)

PeluangNews, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengubah pendekatan pengawasan perpajakan dari yang semula bersifat reaktif menjadi lebih preventif melalui penerapan pendekatan kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance). PT Pertamina (Persero) dipilih sebagai perusahaan pertama yang menjadi mitra dalam uji coba skema tersebut dengan mengedepankan penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan.

Peluncuran program berlangsung di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026), dan dihadiri perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola BUMN, PT Pertamina (Persero), serta jajaran pimpinan BUMN strategis. Kehadiran para pemangku kepentingan itu menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola dan kepatuhan perpajakan melalui sinergi antarlembaga.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, pendekatan Co-operative Compliance menghadirkan pola hubungan baru antara otoritas pajak dan Wajib Pajak. Melalui skema tersebut, potensi risiko perpajakan dibahas sejak awal sebelum berkembang menjadi sengketa, dengan mengandalkan komunikasi yang terbuka serta dukungan integrasi data.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” kata Bimo.

Dalam pelaksanaan uji coba tersebut, Pertamina menjalankan self-assessment terhadap Tax Control Framework (TCF), kemudian bersama DJP menyusun compliance arrangement dan melakukan evaluasi secara berkala sebagai bahan penyempurnaan implementasi program.

Program ini berlaku untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026 dan mencakup sejumlah jenis pajak, yakni PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 26.

Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, mengatakan penunjukan Pertamina sebagai mitra pertama menjadi bagian dari transformasi tata kelola perusahaan. Menurutnya, penerapan TCF dan integrasi data akan memperkuat transparansi, meningkatkan kualitas pengelolaan risiko, sekaligus memastikan kepatuhan perpajakan yang lebih baik.

Dukungan terhadap implementasi Co-operative Compliance juga disampaikan Kementerian ESDM dan Badan Pengelola BUMN. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Komjen Pol. Yudhiawan menilai penerapan TCF beserta integrasi data merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor energi.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN Tedi Bharata berharap model kepatuhan kolaboratif tersebut dapat menjadi praktik terbaik yang diterapkan secara lebih luas oleh BUMN lainnya.

DJP menyebut pengembangan Co-operative Compliance mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, antara lain Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia. Setelah Pertamina, program serupa direncanakan akan diuji coba pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai bagian dari persiapan implementasi secara lebih luas.

Bimo berharap pendekatan kepatuhan berbasis kolaborasi tersebut dapat menjadi fondasi sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kepercayaan. Dengan komunikasi yang lebih intensif antara otoritas pajak dan Wajib Pajak, kepatuhan sukarela diharapkan meningkat sehingga mampu mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan.

pasang iklan di sini
octa vaganza