
PeluangNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026). Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek di Indonesia.
POJK 13 Tahun 2026 telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. Penerbitannya merupakan tindak lanjut atas amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketentuan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek melalui Peraturan OJK.
Melalui POJK 13 Tahun 2026, struktur kepemilikan saham Bursa Efek dapat berubah dari sebelumnya bersifat mutual, yakni terbatas pada anggota Bursa Efek, menjadi demutual.
Dalam struktur demutual, saham Bursa Efek dapat dimiliki orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, demutualisasi Bursa Efek menjadi bagian dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.
Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut struktur kepemilikan, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
POJK 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek terkait demutualisasi Bursa Efek. Materinya mencakup saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta laporan Bursa Efek.
Regulasi tersebut juga menetapkan sejumlah ketentuan untuk menjaga independensi Bursa Efek dan memperkuat pengawasan OJK.
Demutualisasi tetap harus dilaksanakan dengan mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek oleh OJK.
Kepemilikan saham Bursa Efek oleh pihak selain anggota Bursa Efek juga harus tetap memperhatikan prinsip independensi.
Selain itu, kepemilikan saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek. Dengan demikian, status sebagai pemegang saham tidak secara otomatis ditentukan oleh status keanggotaan di Bursa Efek.
POJK 13 Tahun 2026 menetapkan setiap pemegang saham dapat memiliki saham Bursa Efek paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.
Untuk kepemilikan lebih dari 5 persen, diperlukan persetujuan OJK. Ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu pihak.
Setiap pihak juga dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, yakni lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.
Dari sisi pengelolaan, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dipilih dan wajib terlebih dahulu menjalani Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK.
Pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam menjalankan tugas dan kewenangannya juga tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Dengan kerangka tersebut, demutualisasi Bursa Efek diarahkan untuk memberikan ruang kepemilikan yang lebih luas sekaligus mempertahankan independensi, integritas pasar, dan pengawasan regulator.
Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 menjadi bagian dari agenda penguatan kerangka regulasi pasar modal, khususnya dalam mengatur struktur kepemilikan Bursa Efek setelah perubahan dari model mutual menuju demutual.








