hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

OJK Sita Aset Rp114 Miliar, Kasus Eks Asuransi Indosurya Naik ke Penuntutan

Kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
Kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

PeluangNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas komitmennya dalam menindak pelanggaran di sektor jasa keuangan dengan membawa kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (AJIS), ke tahap penuntutan.

Dalam proses penyidikan, OJK juga telah menyita aset senilai lebih dari Rp114 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan hak para pemegang polis.

OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.

Penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perasuransian, termasuk sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK untuk memenuhi kewajiban penggantian kerugian perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sebagaimana tercantum dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK tertanggal 13 Oktober 2023.

Selain itu, HS juga diduga dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan menghambat pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020 hingga 2023.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan berjenjang yang dilakukan OJK, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan gagal memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, kecukupan investasi, serta tidak berhasil menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

OJK juga telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun, upaya tersebut tidak dapat direalisasikan karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham dan investor baru.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, penyidik OJK melakukan penelusuran dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Hingga saat ini, aset yang telah diamankan meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

OJK menegaskan bahwa penyitaan aset merupakan langkah strategis untuk memastikan hasil tindak pidana tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku maupun pihak yang menikmati manfaat ekonominya, sekaligus membuka peluang pemulihan hak-hak korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling sedikit Rp15 miliar.

Perkembangan terbaru, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap atau P.21. Selanjutnya, penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap 2) dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.

Dalam menangani perkara ini, OJK bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum, di antaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, khususnya para pemegang polis.

pasang iklan di sini
octa vaganza