Peluang News, Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah memusnahkan barang bukti narkotika berupa 20.221,35 gram sabu di Kantor BNN RI, Selasa (19/11/2024).
Dalam pemusnahan narkotika yang melibatkan sembilan orang tersebut, Sekretaris Utama BNN, Tantan Sulistyan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat dan hasil scientific investigation yang dilakukan petugas BNN yang menyebut bahwa terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, petugas BNN bersama dengan Bea dan Cukai serta BNN Provinsi Sumut pada 17 Oktober 2024 melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.
“Saat dilakukan penggeledahan, para petugas BNN berhasil menemukan total 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan secara terpisah,” jelas Tantan.
“Kemudian, petugas juga berhasil mengamakankan tujuh bungkus sabu yang disembunyikan di bawah kursi supir, enam bungkus sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dan tujuh bungkus sabu di pintu bagasi belakang,” sambungnya.
Dia menyampaikan, berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan bagian dari jaringan Aceh – Sumatera Utara – Jawa dikendalikan oleh seseorang berinisial MI dan I.
Selanjutnya, Tim BNN pun langsung melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Kemenimipas.
Untuk hasilnya, terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri bernama Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di kawasan Bangkok, Thailand.
Lebih lanjut, Tantan meneranhkan, pihalnya kembali mengamankan 260,35 gram sabu dari Jaringan antar Provinsi Kepri – NTB di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, pada Kamis (24/10/2024) lalu.
Adapun barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam tiga bungkusan berbentuk kapsul tersebut disembunyikan oleh tersangka HS di dalam perutnya.
Berdasarkan keterangan tersengka barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS itu, para petugas kemudian menangkap AS di Bima, Nusa Tenggara Barat, selaku penerima sabu dan menangkap AM (orang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS). Keduanya AM dan S diamankan di Taman Ria, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat,” terangnya.
Atas pengungkapan dua kasus jaringan narkotika tersebut, BNN bersama dengan sejumlah pihak atau stakeholder terkait berhasil menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa di Indonesia.