hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

60,19 Kg Narkoba Diamankan BNN Pada Awal 2025

60,19 Kg Narkoba Diamankan BNN Pada Awal 2025
60,19 Kg Narkoba Diamankan BNN Pada Awal 2025/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menggelar pengungkapan kasus narkotika, Selasa (15/1/2025).

Pada kegiatan itu, BNN menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan 60,19 kilogram (kg) narkoba dari 11 kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada awal Januari 2025.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen I Wayan Sugiri menjelaskan, dari 11 kasus tindak pidana narkotika tersebut, BNN bersama dengan berbagai stakeholder berhasil mengamankan 44 orang tersangka.

“Hal ini merupakan hasil dari sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia,” ucap I Wayan.

“Dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita itu, sebanyak 39.092 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari 11 kasus tersebut terdiri dari 5,26 kg sabu, 50,99 kg ganja, 0,045 kg ganja sintetis (tembakau gorilla), serta 3,9 kg cathinone.

“Kemudian, juga terdapat pula 63 butir ekstasi dan 2.680 butir PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang diamankan dari kasus itu,” paparnya.

Dia menerangkan, dari puluhan tersangka itu, terdapat sejumlah tersangka yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas rumah tahanan (rutan).

“Lalu, ada juga dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur serta dua warga negara Yaman penyelundup narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta, Indonesia, yang diamankan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dalam kasus-kasus tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) Juncto Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya.

Untuk ke depannya, ia berharap agar BNN dapat terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pihak.

Oleh karena itu, ia mengajak agar seluruh masyarakat dapat turut serta dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk mewujudkan Indonesia Bersinar atau bersih tanpa narkoba.

pasang iklan di sini
octa forex broker