
PeluangNews, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan internal untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pertanahan. Inspektorat Jenderal (Itjen) diminta tidak hanya menemukan pelanggaran, tetapi juga membangun sistem peringatan dini atau early warning system agar persoalan dapat diidentifikasi sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menegaskan, penguatan fungsi pengawasan menjadi salah satu prioritas yang harus dijalankan Inspektur Jenderal (Irjen) ATR/BPN yang baru, Wahyu Widada. Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu diperkuat agar pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan.
“Ke depan, tugas Inspektorat Jenderal (Itjen) adalah bagaimana memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tidak hanya dalam menemukan permasalahan, tetapi juga memberikan early warning kepada jajaran Kementerian ATR/BPN apabila terdapat indikasi hal-hal yang tidak baik,” ujar Ossy dalam acara serah terima jabatan dan pisah sambut Irjen ATR/BPN di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menurut Ossy, sistem peringatan dini diperlukan agar potensi persoalan dapat diketahui dan ditangani lebih cepat. Dengan demikian, pengawasan internal tidak hanya berfungsi mengevaluasi pekerjaan yang telah dilakukan, tetapi juga memastikan pelaksanaan program ke depan berjalan sesuai ketentuan.
Penguatan pengawasan tersebut juga diarahkan untuk mengawal sejumlah program strategis nasional Kementerian ATR/BPN. Di antaranya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Reforma Agraria, hingga penanganan konflik pertanahan.
Ossy menilai, kompleksitas persoalan pertanahan membutuhkan pengawasan yang menyeluruh. Inspektorat Jenderal harus mampu mengidentifikasi potensi masalah sejak awal, sekaligus memahami berbagai kendala yang dihadapi pegawai dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Saya pikir (pengawasan) ini dilakukan baik yang sudah kita kerjakan maupun yang akan kita kerjakan karena pengawasan perlu dilakukan secara efektif dengan mengidentifikasi potensi persoalan sejak dini. Bagaimana kita bisa melihat persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk memahami kondisi yang dihadapi pegawai saat menjalankan tugas dan memastikan prosedur serta mekanisme tetap menjadi perhatian,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ossy juga mengapresiasi kinerja Pudji Prasetijanto Hadi yang telah mengemban tugas di Kementerian ATR/BPN selama sekitar satu setengah tahun, baik sebagai Sekretaris Jenderal maupun Inspektur Jenderal.
Salah satu capaian yang mendapat perhatian adalah konsistensi Itjen dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tingkat penyelesaian tindak lanjut temuan tersebut mampu dipertahankan di atas 90 persen.
Selain itu, pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara mandiri di lingkungan Kementerian ATR/BPN selama dua tahun terakhir juga menjadi capaian yang diharapkan dapat dipertahankan.
Ossy meminta Irjen baru melanjutkan berbagai upaya tersebut, terutama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, baik di tingkat pusat maupun satuan kerja daerah.
“Capaian tersebut tentunya perlu dijaga dan dilanjutkan oleh Pak Wahyu karena dapat mendukung satuan kerja di tingkat pusat maupun daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tuturnya.
Pergantian kepemimpinan Itjen ATR/BPN ditandai dengan serah terima jabatan secara simbolis dari Pudji Prasetijanto Hadi kepada Wahyu Widada. Wahyu sebelumnya dilantik sebagai Irjen ATR/BPN pada Kamis (29/10/2026).
Penguatan pengawasan internal diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program pertanahan sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan dalam pelayanan kepada masyarakat.








