
PeluangNews, Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mempercepat transformasi layanan pertanahan dengan memangkas waktu layanan dan menyederhanakan prosedur.
Namun, keberhasilan kebijakan tersebut dinilai tidak bisa berjalan tanpa dukungan pemerintah daerah, terutama dalam mempercepat proses pengukuran tanah dan peralihan hak.
Hal itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Gubernur, bupati, dan wali kota se-Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026).
Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN tengah melakukan transformasi layanan pertanahan agar lebih cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat. Transformasi tersebut mencakup penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan sistem Pengukuran Terjadwal, hingga percepatan layanan Peralihan Hak.
“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujar Nusron.
Dalam skema baru tersebut, ATR/BPN menetapkan standar waktu penyelesaian layanan pengukuran tanah selama maksimal 12 hari. Pemohon akan memperoleh jadwal pengukuran paling lambat tujuh hari setelah permohonan didaftarkan, sedangkan penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu paling lama lima hari setelah proses pengukuran.
“Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau masyarakat datang mendaftar untuk minta diukur tanahnya, paling lambat tujuh hari harus sudah diukur. Setelah itu, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi,” jelasnya.
Selain pengukuran tanah, Nusron juga menyoroti lamanya proses Peralihan Hak atau balik nama sertifikat yang kerap terkendala verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia meminta pemerintah daerah mempercepat integrasi data antara Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Sinkronisasi data tersebut diharapkan mampu mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus meningkatkan akurasi data pertanahan dan perpajakan.
“Peralihan Hak saat jual beli tanah juga masih lama. Salah satu penyebabnya karena verifikasi BPHTB memakan waktu. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat supaya verifikasi BPHTB juga cepat. Sekarang kami buat aturan, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari,” tegas Nusron.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan kesiapan pemerintah provinsi beserta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTT untuk mendukung percepatan transformasi layanan pertanahan.
Ia mengatakan koordinasi dengan para kepala daerah telah dilakukan dan seluruh perangkat daerah akan diperkuat agar proses sertifikasi tanah maupun penanganan persoalan pertanahan dapat berjalan lebih efektif.
“Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan Bapak/Ibu Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah yang hadir. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” ujar Emanuel.
Rakor tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid yang mendampingi Menteri ATR/BPN.








