
PeluangNews-Jakarta – Pemerintah mempercepat pemberian kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui langkah kolaboratif lintas kementerian dan lembaga.
Upaya ini diharapkan memastikan penerima program bantuan perumahan tidak hanya memiliki hunian layak, tetapi juga sertipikat tanah sebagai jaminan kepastian hukum atas aset yang dimiliki.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, penerbitan SEB menjadi langkah strategis untuk mempercepat sertifikasi tanah bagi masyarakat penerima program perumahan pemerintah sehingga manfaat bantuan dapat dirasakan secara menyeluruh.
“Melalui penandatanganan SEB ini, Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya. Dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron.
Surat edaran tersebut mengatur sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI dalam penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi penerima manfaat. Melalui dukungan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, proses sertifikasi diharapkan berlangsung lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran.
Dalam pelaksanaannya, program sertifikasi tanah bagi MBR dibagi menjadi tiga klaster, yaitu Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri.
Nusron mengungkapkan, prioritas awal difokuskan pada penyelesaian sertifikasi tanah bagi penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah.
“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015–2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, serta data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelasnya.
Dengan target tersebut, jutaan keluarga diharapkan segera memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Sertipikat tanah juga dinilai dapat meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat sekaligus memperkuat akses terhadap layanan keuangan formal.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan pentingnya validasi data agar seluruh bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Ini menjadi peranan bersama antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, BPS RI, dan juga BRI dalam kalibrasi data. Kita sama-sama bekerja, BPS memiliki data, kami juga memiliki data untuk diverifikasi sehingga pelaksanaan program semakin tepat sasaran,” ujar Maruarar.
Pemerintah berharap kolaborasi lintas sektor tersebut dapat mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung keberhasilan program pembangunan perumahan nasional.
Dengan kepastian hukum atas tanah dan rumah yang dimiliki, masyarakat diharapkan memperoleh manfaat yang lebih optimal dari berbagai program pemerintah, baik dari sisi perlindungan hukum maupun peningkatan kesejahteraan ekonomi.








