hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Berita  

INDEF: Mendesak, Perbaikan Tata Kelola Mitigasi dan Pendanaan Bencana

Sumber: Badan Geologi

PeluangNews, Jakarta — INDEF mendesak pemerintah segera memperbaiki tata kelola mitigasi dan pendanaan bencana, menyusul tren peningkatan jumlah dan intensitas bencana alam di Indonesia sepanjang 2026 yang tidak diiambangi dengan kenaikan anggaran penanggulangan bencana.

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Siaga Bencana Ala Kadarnya?” yang digelar INDEF di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Sejumlah peneliti INDEF menyoroti bahwa Indonesia menghadapi rentetan bencana dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, gempa bumi, hingga erupsi gunung api, yang risikonya semakin diperparah oleh perubahan iklim.

Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF, Riza Annisa Pujarama, mengatakan bencana alam memang tidak sepenuhnya bisa dikendalikan, namun dampaknya dapat ditekan lewat penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan. Ia mencontohkan Jepang sebagai negara dengan karakteristik kebencanaan mirip Indonesia. Meski Gunung Fuji sudah lama tidak meletus, kata Riza, pemerintah Jepang tetap rutin memperbarui teknologi dan kebijakan mitigasi sesuai perkembangan risiko.

Riza menyoroti anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2026 yang ditetapkan hanya Rp491 miliar, anjlok dibandingkan Rp1,427 triliun pada tahun sebelumnya. Padahal, realisasi anggaran BNPB secara historis cenderung tinggi dibanding pagu yang ditetapkan.

“Penurunan anggaran BNPB pada 2026 belum mencerminkan penguatan perhatian pemerintah terhadap upaya mitigasi dan penanggulangan bencana, terutama ketika jumlah bencana cenderung meningkat dan dampak perubahan iklim semakin nyata,” ujar Riza.

Menurut Riza, ke depan penguatan kebijakan perlu difokuskan pada dua aspek, yakni mitigasi dan pendanaan. Dari sisi mitigasi, pemerintah didorong meningkatkan pemanfaatan teknologi, rekayasa kebencanaan, dan sosialisasi untuk memperkuat kesadaran masyarakat. Sementara dari sisi pendanaan, diperlukan rasionalisasi dan penguatan anggaran BNPB maupun BPBD dengan mempertimbangkan karakteristik, skala, dan cakupan tiap jenis bencana serta kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Di sisi lain, Data Scientist Continuum INDEF, Wahyu Tri Utomo, menyebut rentetan bencana sepanjang 2026 — mulai dari karhutla, banjir di Sumatera, hingga gempa di Nusa Tenggara Timur — mulai menumbuhkan kesadaran publik bahwa bencana tidak lagi bisa dipandang semata sebagai fenomena alam. Tata kelola lingkungan dan kapasitas pemerintah dalam merespons bencana, menurutnya, menjadi bagian penting dari persoalan tersebut, termasuk kaitan deforestasi dengan meningkatnya risiko banjir dan degradasi ekosistem.

Wahyu juga menyoroti respons pemerintah dalam situasi krisis. Kehadiran pejabat pusat, khususnya presiden, kata dia, tidak hanya bersifat simbolik, tetapi penting untuk memastikan koordinasi antarlembaga dan percepatan bantuan berjalan efektif.

Ia menambahkan, persoalan komunikasi publik turut memperkeruh situasi. Pernyataan atau respons pejabat yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi korban dapat memperburuk persepsi publik terhadap penanganan bencana. “Terdapat dua tuntutan utama masyarakat, yaitu percepatan bantuan dan penanganan bencana, serta komunikasi pemerintah yang lebih responsif, empatik, dan menunjukkan kehadiran negara,” kata Wahyu.

Peneliti Associate INDEF, Ari Rakatama, mengatakan penilaian risiko bencana tidak bisa hanya melihat unsur bahaya semata. Ia merujuk pada kerangka yang digunakan Badan PBB untuk Pengurangan Risiko Bencana (UNDRR), yang mempertimbangkan empat unsur utama: bahaya, paparan, kerentanan, dan kapasitas.

“Pendekatan tersebut penting agar kebijakan kebencanaan tidak hanya berorientasi pada besarnya potensi bahaya, tetapi juga memperhitungkan siapa dan apa yang terdampak serta kemampuan masyarakat dan pemerintah dalam menghadapinya,” ujar Ari.

Dari sisi ekonomi, Ari menekankan bahwa investasi pada pencegahan dan pengurangan risiko bencana jauh lebih efisien dibandingkan pembiayaan pemulihan pascabencana. Setiap investasi pengurangan risiko, menurutnya, dapat menghasilkan penghematan yang lebih besar pada tahap respons dan pemulihan. Karena itu, ia menegaskan pengurangan risiko bencana perlu dipandang sebagai investasi pembangunan, bukan sekadar beban tambahan dalam anggaran pemerintah.

aAri menambahkan, kebijakan mitigasi juga perlu dilakukan secara terintegrasi melalui perlindungan ekosistem dan pembangunan infrastruktur dari hulu hingga hilir, disertai partisipasi masyarakat dan mekanisme pemeliharaan yang jelas agar infrastruktur perlindungan dapat berfungsi berkelanjutan.

pasang iklan di sini
lpdb.go.id