hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

Mentan: Masuknya Beras Secara Ilegal Berpotensi Turunkan Motivasi Petani

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman

PeluangNews, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan, masuknya beras secara ilegal berpotensi merugikan serta menurunkan motivasi petani dalam negeri untuk terus berproduksi.

“Karena petani demotivasi kalau kita impor. Nah, ini selundupan bukan dampak nilainya, tapi bisa demotivasi,” kata Amran saat konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Untuk itu, dia mengapresiasi penindakan impor beras ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai upaya melindungi petani dan menjaga keberlanjutan swasembada beras nasional.

“Jangan melihat jumlahnya, dampaknya. Kita sudah swasembada, tapi masih ada selundupan,” tandas Amran.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Pertanian memaparkan bahwa produksi beras Indonesia pada 2025 tercatat sebesar 34,69 juta ton atau meningkat 4,07 juta ton dibandingkan 30,62 juta ton pada 2024. Kenaikan produksi ini setara 13,29% secara tahunan.

Mentan Amran menyebutkan penindakan terhadap impor ilegal tetap penting meski jumlah barang yang masuk relatif kecil karena dampaknya terhadap petani dapat lebih besar daripada nilai barang yang ditindak.

Dia menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjaga sektor pangan.

“Kami mengapresiasi dan bangga pada Pak Menteri Keuangan, dan Pak Dirjen Bea Cukai, bisa menangkap beras ilegal, impor ilegal. Karena yang dikorbankan adalah petani kita dan bukan sedikit, 115 juta orang,” ujar Amran.

Dia mengingatkan kerja sama antar lembaga perlu terus dijaga dalam menghadapi praktik masuknya impor pangan secara ilegal.

“Demi Merah Putih kita maju bersama, kita kolaborasi,” tuturnya, menambahkan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama pernah melaporkan Bea Cukai melakukan empat penindakan pada Agustus–September 2026 di Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas.

Nilai keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.

Dalam salah satu kasus di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur, sebanyak 15 kontainer berisi barang impor asal India diberitahukan dalam dokumen pabean sebagai amonium klorida.

Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan 202.450 kilogram (kg) beras dan 211.000 kg garam. Pemeriksaan laboratorium Bea Cukai Surabaya kemudian mengonfirmasi barang tersebut merupakan beras dan garam.

Nilai barang dalam 15 kontainer tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,85 miliar.

Bea Cukai telah mengamankan barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI. []

pasang iklan di sini
lpdb.go.id