Peluang News, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) dipangkas sebesar 50% (minimal) untuk tahun anggaran (TA) 2024.
Hal tersebut tersebut tertuang dalam surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kapolri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024.
Arahan disampaikan dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
“Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut,” kata Deni Surjantoro,
di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Yang pertama, menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat. Ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program masing-masing K/L.
Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas itu, dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ditetapkan.
Ketiga, bila terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri keuangan.
Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk dua hal, yakni belanja perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas serta belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
Kelima, K/L melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan. K/L juga diminta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup K/L masing-masing.
Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan dalam sidang kabinet paripurna bahwa seluruh jajaran di Kabinet Merah Putih (KMP) perlu melakukan efisiensi untuk tugas-tugas dinas demi menjalankan program-program prioritas yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
“Presiden menyatakan untuk seluruh kementerian lembaga dan badan untuk menjalankan efisiensi dalam pelaksanaan tugas-tugas keseharian dan dalam menyelenggarakan kegiatan mereka, termasuk juga misalnya efisiensi dalam perjalanan dinas,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi usai Sidang Kabinet Paripurna selesai di Kantor Presiden, Jakarta, baru-baru ini.
Hasan menambahkan, Presiden Prabowo memberikan ilustrasi apabila perjalanan dinas dilakukan secara tepat sasaran, akan ada anggaran yang bisa dihemat.[]