
PeluangNews, Jakarta – Peluang ekspor produk pertanian Indonesia semakin terbuka seiring penyesuaian sejumlah ketentuan perdagangan luar negeri. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperbarui dan menyosialisasikan aturan ekspor beras, pisang, dan nanas untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha sekaligus mendorong pemanfaatan akses pasar internasional secara lebih optimal.
Ketentuan tersebut disampaikan dalam sosialisasi yang digelar secara daring pada Selasa (18/8/2026). Kegiatan diikuti berbagai kementerian dan lembaga serta pelaku usaha di sektor pertanian dan kehutanan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan, pemahaman yang sama terhadap regulasi menjadi salah satu kunci agar kebijakan perdagangan luar negeri dapat diterapkan secara efektif.
“Kami ingin memastikan pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan ekspor yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, kami harap pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan ekspor,” ujar Tommy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Sosialisasi dibuka Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ojak Simon Manurung. Menurut Ojak, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program sosialisasi peraturan di bidang perdagangan luar negeri yang dilaksanakan secara berkala sepanjang 2026.
Ojak menjelaskan, regulasi ekspor dan impor bersifat dinamis karena mencakup berbagai komoditas dengan karakteristik serta kompleksitas pengaturan yang berbeda. Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap perubahan aturan dapat dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Ketentuan ekspor dan impor sangat dinamis, menyangkut banyak komoditas, dengan karakter dan kompleksitas pengaturan yang berbeda. Oleh karena itu, sosialisasi ini kami lakukan secara berkala agar tidak terdapat perbedaan pandangan, tafsir, dan pemaknaan terhadap kebijakan ekspor dan impor yang berlaku,” ujar Ojak.
Ia menambahkan, peraturan di bidang ekspor dan impor disusun melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga, pembina sektor, serta pemangku kepentingan terkait dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri dan kepentingan nasional.
Salah satu aturan yang disosialisasikan adalah ketentuan ekspor beras yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 29 April 2026.
Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Bayu Wicaksono Putro mengatakan, beras yang ekspornya diatur melalui mekanisme perizinan tercantum dalam kelompok komoditas HS 1006.30.
Kelompok tersebut meliputi antara lain beras ketan, hom mali, basmati, malys, beras beraroma lainnya, dan beras setengah masak.
Berdasarkan Permendag Nomor 12 Tahun 2026, eksportir beras untuk keperluan umum wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dengan persyaratan Neraca Komoditas.
Ketentuan tersebut berlaku bagi eksportir Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta untuk kelompok beras yang ditetapkan dalam lampiran peraturan, termasuk beras nonorganik dengan tingkat kepecahan di atas 5 persen hingga 40 persen.
PE berlaku paling lama satu tahun takwim dan dapat digunakan untuk satu kali atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor.
Penerbitan PE dilakukan secara elektronik dan otomatis sepanjang dokumen persyaratan telah tersedia serta lengkap secara elektronik pada kementerian dan lembaga yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Meski ketentuan saat ini hanya mencakup jenis beras tertentu, pemerintah tetap melihat peluang untuk memperluas ekspor beras Indonesia.
Bayu mengatakan, peluang tersebut dapat didorong melalui peningkatan jumlah maupun keragaman jenis beras yang memenuhi ketentuan ekspor sekaligus memiliki permintaan di pasar internasional.
“Jika kita bisa meningkatkan jumlah atau jenis beras tersebut, kita bisa meningkatkan ekspor ke negara-negara yang memang membutuhkan beras yang bisa kita ekspor,” ujar Bayu.
Selain beras, Kemendag juga memperbarui ketentuan ekspor pisang dan nanas ke Jepang dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA).
Aturan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Bayu menjelaskan, penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut protokol perubahan IJ-EPA yang ditandatangani pada 2024 dan disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026.
Perubahan mencakup pos tarif, kuota ekspor, serta persyaratan dokumen bagi eksportir pisang dan nanas ke Jepang.
Sebelumnya, kuota ekspor pisang segar ke Jepang ditetapkan sebesar 1.000 ton per tahun untuk pos HS 0803. Sementara itu, nanas segar dengan berat kurang dari 900 gram memperoleh kuota sebesar 300 ton per tahun.
Dalam perkembangannya, dilakukan penyesuaian kode HS, termasuk untuk pisang dari 0803.00.10.00 menjadi 0803.90.00.00.
Perubahan protokol pada 2024 kemudian menghasilkan tambahan alokasi kuota melalui skema Tariff Rate Quota (TRQ) dengan tarif 0 persen.
Tambahan kuota tersebut mencapai 4.000 ton per tahun untuk pisang dan 800 ton per tahun untuk nanas.
Kuota tersebut dibagi dalam dua periode, yakni April-September dan Oktober-Maret. Apabila kuota telah terpenuhi, ekspor berikutnya dikenakan tarif most-favored nation (MFN) atau tarif umum yang berlaku di Jepang.
Pemerintah juga menetapkan mekanisme pengajuan kuota, mulai dari permohonan kepada pemerintah, persetujuan alokasi dan jadwal, hingga penerbitan sertifikat kuota sebagai dasar akses ekspor ke Jepang.
Eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat 10 hari kerja setelah pelaksanaan ekspor. Laporan tersebut harus dilengkapi dokumen seperti salinan sertifikat kuota dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“Kuota yang tidak terealisasi wajib dikembalikan sesuai batas waktu yang ditetapkan, dengan sanksi berupa pembekuan permohonan kuota dan sertifikat pisang atau nanas untuk pengajuan berikutnya,” tambah Bayu.
Perubahan ketentuan tersebut mendapat apresiasi dari pelaku usaha. Agus, salah satu peserta sosialisasi dari PT Great Giant Pineapple, menyambut positif tambahan kuota ekspor nanas ke Jepang dengan fasilitas tarif bea masuk 0 persen hingga 800 ton.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan peluang lebih besar bagi pelaku usaha Indonesia untuk meningkatkan ekspor nanas ke pasar Jepang.
Meski demikian, pelaku usaha masih menghadapi kendala terkait ketentuan batas berat nanas yang dapat memperoleh fasilitas kuota.
Ia berharap ketentuan mengenai batas berat tersebut dapat dibahas lebih lanjut sehingga semakin banyak produk nanas Indonesia yang dapat memenuhi persyaratan dan memperoleh fasilitas preferensi pasar Jepang.
Melalui sosialisasi tersebut, Kemendag berharap perubahan regulasi dapat dipahami secara lebih baik oleh pelaku usaha. Pemahaman tersebut menjadi penting agar pelaksanaan ekspor berjalan sesuai ketentuan sekaligus mampu memanfaatkan peluang pasar yang tersedia.
Dengan penyesuaian regulasi dan tambahan kuota perdagangan, pemerintah mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas ekspor sekaligus memperkuat daya saing produk pertanian Indonesia di pasar global.








