
PeluangNews, Jakarta – Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto berpotensi menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga lebih dari Rp50 miliar per tahun hanya untuk gaji dan tunjangan.
Jumlah tersebut membengkak hampir tiga kali lipat dibandingkan era Presiden SBY dan Jokowi yang hanya memiliki 9 anggota Wantimpres.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan Wantimpres, Ketua Wantimpres mendapat hak keuangan setara menteri, sementara anggota setara pejabat eselon I.a.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira menilai pembengkakan ini tidak sensitif terhadap kondisi fiskal.
“Jika satu menteri total take home pay-nya bisa Rp150 juta per bulan dengan tunjangan, dan eselon I sekitar Rp80-100 juta, maka 26 orang Wantimpres ini bisa menghabiskan Rp25-30 miliar hanya untuk gaji. Belum termasuk rumah dinas, mobil dinas, staf khusus, dan operasional kantor yang bisa dua kali lipatnya,” kata Bhima, Sabtu (3/10/2026)
Secara rinci, estimasi hitungan kasar adalah:
Ketua Wantimpres (1 orang x Rp150 juta x 12 bulan) = Rp1,8 Miliar.
Wakil Ketua dan 24 Anggota (25 orang x Rp100 juta x 12 bulan) = Rp30 Miliar.
Total gaji pokok dan tunjangan sekitar Rp31,8 Miliar per tahun.
Biaya tersebut belum termasuk fasilitas yang diatur dalam PP, yakni rumah jabatan, kendaraan dinas, dan tenaga pendukung sebanyak 2-3 orang untuk setiap anggota Wantimpres.
“Ironis, di saat pemerintah meminta kementerian memotong anggaran perjalanan dinas dan ATK hingga 30%, di saat yang sama kita menambah pos baru yang sangat mahal,” tambah Bhima.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara belum memberikan keterangan resmi terkait total anggaran yang disiapkan untuk Wantimpres jumbo ini hingga berita ini diturunkan.
Pelantikan 26 Wantimpres dilakukan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jumat (2/10). Jumlah ini jauh melampaui Wantimpres era sebelumnya yang dibatasi maksimal 9 orang sesuai UU lama.[]







