
PeluangNews, Jakarta — Para Menteri Perdagangan G20 menolak berbagai upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan dalam hubungan geopolitik. Sikap tersebut menjadi salah satu hasil Pertemuan Menteri Perdagangan G20 atau G20 Trade Ministers’ Meeting (TMM) yang berlangsung di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat, pada 30 September–1 Oktober 2026.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan, pangan berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat tekanan dalam hubungan antarnegara.
“Para Menteri Perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Pangan berhubungan dengan kelangsungan hidup dan upaya penekanan melalui pangan tidak dapat dibenarkan,” ujar Mendag Busan seusai pertemuan, Kamis (1/10).
Selain isu pangan, pertemuan G20 TMM juga membahas sejumlah persoalan perdagangan global, termasuk kelebihan kapasitas (excess capacity), praktik kerja paksa (forced labor), serta aturan tarif Most Favored Nation (MFN) dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Mendag Busan mengatakan, Indonesia bersama anggota G20 memandang penyelesaian berbagai isu tersebut membutuhkan kolaborasi dan aksi bersama dengan tetap menghormati perbedaan prinsip kebijakan dan orientasi ekonomi masing-masing negara.
Dalam pembahasan mengenai excess capacity, Mendag Busan menekankan pentingnya mempertimbangkan dinamika penawaran dan permintaan, tingkat utilisasi kapasitas, perilaku pasar, serta faktor fundamental yang mendorong produksi.
Menurutnya, tingginya excess capacity, lonjakan ekspor, maupun ketidakseimbangan perdagangan tidak serta-merta menunjukkan adanya excess capacity yang bersifat struktural.
“Setiap penilaian mengenai excess capacity harus berdasarkan bukti yang spesifik untuk masing-masing sektor. Setiap sektor memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, serta cakupan pasar dan teknologi yang berbeda. Excess capacity harus mengacu pada temuan yang analitis dan berbasis bukti, bukan pada label politik,” ujar Mendag Busan.
Indonesia, lanjutnya, mengedepankan tiga pendekatan dalam menyikapi isu excess capacity.
Pertama, mendiagnosis sebelum menentukan langkah penanganan. Penilaian terhadap excess capacity harus mempertimbangkan kondisi dan karakteristik setiap sektor secara komprehensif.
Kedua, melindungi tanpa menciptakan ketegangan. Instrumen pengamanan perdagangan (trade remedies) dinilai berperan dalam memfasilitasi anggota WTO merespons praktik perdagangan yang merugikan secara transparan dan berdasarkan aturan.
Ketiga, bertransformasi melalui kerja sama. Penanganan excess capacity membutuhkan tindakan kolektif dan lingkungan yang mendukung transformasi struktural.
Terkait MFN, Mendag Busan menyatakan WTO perlu mempertahankan dan menegakkan prinsip tersebut dalam sistem perdagangan multilateral. Menurutnya, prinsip MFN penting untuk menjaga kepastian dan sikap nondiskriminatif dalam perdagangan internasional.
Mendag Busan juga menekankan peran MFN dalam menyederhanakan negosiasi tarif sekaligus menjaga kepastian dan nilai komitmen akses pasar yang telah dinegosiasikan.
Ia menilai pelemahan prinsip MFN dapat berdampak terhadap Special and Differential Treatment (SDT) dalam sistem perdagangan.
“Prinsip MFN perlu terus dipertahankan, setidaknya hingga terdapat sistem atau prinsip lain yang dapat memberikan manfaat yang lebih baik. Harapannya, prinsip ini tidak hanya aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan oleh negara-negara yang terlibat,” ujar Mendag Busan.
Dalam pembahasan mengenai kerja paksa, Mendag Busan mengatakan Indonesia menegaskan komitmennya terhadap penghapusan kerja paksa sebagai bagian penting dari perlindungan hak dan martabat pekerja.
Menurutnya, perlindungan tersebut harus berorientasi pada tujuan yang sah dan tidak menjadi instrumen politik untuk menekan negara lain.
“Melindungi hak pekerja harus tetap menjadi komitmen yang nyata, bukan instrumen politik untuk kontrol dan subordinasi. Tidak ada negara yang boleh memperoleh keunggulan kompetitif melalui kerja paksa. Namun, tidak seharusnya ada negara yang memperoleh pengaruh strategis dengan mendefinisikan, menghakimi, dan menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran pihak lain sepenuhnya berdasarkan ketentuannya sendiri,” kata Mendag Busan.
Indonesia telah menunjukkan komitmen terhadap penghapusan kerja paksa melalui ratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor barang hasil produksi kerja paksa.
Selain itu, Indonesia mencantumkan ketentuan penghapusan kerja paksa dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif dengan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (Indonesia-EFTA CEPA) serta Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA).
Di sela-sela hari kedua G20 TMM pada Kamis (1/10), Mendag Busan juga melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Delegasi Perdagangan Luar Negeri dan Daya Tarik Ekonomi Prancis, Nicolas Forissier.
Dalam pertemuan tersebut, Mendag Busan meminta dukungan Prancis untuk memperlancar proses penandatanganan I-EU CEPA.
Menurut Mendag Busan, dukungan Prancis di tingkat Dewan Uni Eropa penting agar perjanjian tersebut dapat ditandatangani tepat waktu dan mulai berlaku pada awal 2027.
“Indonesia mengharapkan dukungan Prancis di Dewan Uni Eropa agar proses menuju penandatanganan I-EU CEPA berjalan lancar. Secara paralel, Indonesia juga terus memajukan proses di dalam negeri dengan target pemberlakuan pada awal 2027,” ujar Mendag Busan.
Percepatan I-EU CEPA dinilai penting untuk memastikan kelancaran akses pasar seiring berakhirnya fasilitas EU Standard Generalised Scheme of Preferences (GSP) bagi Indonesia pada 2027.
“Kami berharap dapat memastikan transisi yang lancar menuju CEPA. Indonesia juga mengharapkan akses pasar yang bermakna bagi sawit berkelanjutan dan turunannya, alas kaki, tekstil, serta produk perikanan,” jelas Mendag Busan.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nicolas menyampaikan ketertarikan pelaku usaha Prancis untuk segera memanfaatkan preferensi di bidang investasi serta berharap investasi dapat berjalan dua arah.
Menteri Nicolas juga menyampaikan perhatian pelaku usaha di negaranya terkait penerapan ketentuan sertifikasi halal yang membutuhkan waktu adaptasi.
Menanggapi hal tersebut, Mendag Busan menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian waktu pemberlakuan regulasi masih berlangsung.
Selain itu, Mendag Busan menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan merupakan perizinan impor maupun hambatan perdagangan, melainkan bagian dari kepentingan dan perlindungan konsumen.








