
PeluangNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kebijakan tersebut ditetapkan Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Senin (28/9/2026), setelah OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak.
Kebijakan ini ditujukan untuk memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK), sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak.
Hasil asesmen OJK menunjukkan bahwa bencana gempa bumi berdampak terhadap aktivitas perekonomian di wilayah tersebut. Kondisi itu selanjutnya berpengaruh terhadap kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK.
Perlakuan khusus tersebut berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten, yakni Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
OJK menyatakan pemberian perlakuan khusus merupakan bagian dari langkah mitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya.
Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menjaga keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung.
Tata cara pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya. Ketentuan ini juga berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.
Adapun perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana meliputi:
- Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar.
- Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
- Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan secara terpisah untuk kredit/pembiayaan atau penyediaan dana baru, sehingga tidak menerapkan one obligor concept.
OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan perlakuan khusus dapat mendukung proses pemulihan ekonomi sekaligus tetap menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.
Kebijakan perlakuan khusus kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten NTT tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.








