hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Kemhan tak Melarang Penggunaan Hijab Bagi Kadet Perempuan di Unhan

unhan
Ilustrasi: Universitas Pertahanan RI

PeluangNews, Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI tidak melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan).

Dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan.

Demikian siaran pers dari Kemhan, dikutip Senin (24/8/2026). Dalam aturan tersebut, nilai ketakwaan menjadi bagian dari kode kehormatan kadet. Kadet juga diwajibkan menjalankan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.

Selain itu, ibadah dan pembinaan mental ditetapkan sebagai hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.

“Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan,” tulis siaran pers itu.

Ketentuan tersebut, menurut Kemhan, dikhususkan untuk kegiatan yang membutuhkan kelulusan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan.
Aturan ini merupakan ketentuan teknis untuk menjaga keamanan dan keselamatan selama latihan, bukan pembatasan terhadap keyakinan atau pelaksanaan ajaran agama.

Dalam keseharian, kadet perempuan Muslim tetap dapat menggunakan hijab di tempat tinggal atau mes. Hijab juga dapat digunakan pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat menjalani magang.

“Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian Kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan,” ujar dia.

Kemhan menyebut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga telah meminta agar aturan seragam kadet Unhan disesuaikan sehingga mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Penggunaan hijab nantinya akan diatur secara seragam, termasuk tata cara pemakaiannya agar tetap memenuhi aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak menghambat gerak saat mengikuti pendidikan dan latihan.

“Kemhan memandang bahwa disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan,” ucap Kemhan.

Penegasan Kemhan ini muncul setelah seorang warganet Instagram dengan akun @wafaahdina mengaku mundur sebagai kadet Unhan setelah diminta melepas hijab dalam sejumlah kegiatan.

Dalam unggahannya, Wafa menceritakan dirinya sempat diterima sebagai Kadet Mahasiswa Cohort 7 Unhan RI jurusan Kedokteran, Fakultas Kedokteran Militer. Ia mengaku memilih mendaftar Unhan karena tertarik dengan program Kedokteran Militer.

Setelah melewati sejumlah tahapan seleksi, ia dinyatakan lolos dan diterima sebagai kadet.
Namun, keesokan harinya ia memilih mundur dan menandatangani surat pengunduran diri.

Wafa mengaku sempat mengetahui kabar mengenai aturan tersebut, tetapi tidak pernah melihat aturan tertulis yang secara spesifik melarang penggunaan hijab.

Dia menjelaskan kadet perempuan yang mengenakan hijab tetap diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tahapan tes. Namun, setelah dinyatakan lulus, ia mengaku hanya diberikan dua pilihan, yakni melepas hijab atau mengundurkan diri. “Saya memilih opsi kedua,” kata dia, menegaskan.

Wafa menambahkan penggunaan hijab merupakan bagian dari prinsip yang dipilihnya secara pribadi. Dalam unggahan tersebut, Wafa juga meminta Unhan memperjelas aturan mengenai penggunaan hijab sejak proses pendaftaran.

Kejelasan aturan diperlukan agar calon kadet mengetahui ketentuan tersebut secara resmi sejak awal dan dapat mempertimbangkannya sebelum mengikuti seluruh tahapan seleksi. []

pasang iklan di sini
octa vaganza