hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi, Denda Pasar Modal Tembus Rp327 Miliar

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan/dok.ist

PeluangNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri pasar modal dengan menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis sepanjang 2026 hingga 31 Agustus.

Sanksi tersebut diberikan kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, serta pihak terkait lainnya yang dinilai melanggar ketentuan pasar modal maupun kewajiban pelaporan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menjaga integritas pasar modal sekaligus mendorong kepatuhan pelaku industri dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Dari total tersebut, sebanyak 93 sanksi dijatuhkan atas pelanggaran peraturan di bidang pasar modal. Sanksi itu mencakup denda administratif dengan total Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima Perintah Tertulis, 10 larangan, serta enam pembekuan izin.

Pengenaan sanksi dilakukan terhadap berbagai pihak, mulai dari Emiten, direksi dan komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, pemegang saham dan pengendali Emiten, hingga pihak lain yang dinilai menyebabkan terjadinya pelanggaran.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti dalam Penawaran Umum Perdana Saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

OJK juga menemukan pelanggaran terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola Emiten.

Dari 93 sanksi atas pelanggaran peraturan pasar modal tersebut, pihak yang dikenai sanksi terdiri atas 23 Emiten, enam Perusahaan Efek, 13 Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, 50 direksi Emiten, delapan komisaris Emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi Perusahaan Efek, serta tiga pihak lainnya.

Sejumlah Emiten yang tercatat mendapatkan sanksi hingga 31 Agustus 2026 antara lain PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Ever Shine Tex Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, dan PT Trinitan Metals and Minerals Tbk.

Selain itu, terdapat PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Indo Boga Sukses Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, serta PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.

Di luar penegakan hukum atas pelanggaran peraturan pasar modal, OJK juga menjatuhkan 1.184 sanksi administratif atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan. Total sanksi tersebut berupa denda administratif Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis. Sanksi diberikan berdasarkan hasil pemantauan terhadap kepatuhan penyampaian laporan oleh Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak terkait lainnya.

Rinciannya, keterlambatan penyampaian laporan berkala menjadi penyumbang terbesar dengan 876 sanksi administratif. Nilai dendanya mencapai Rp243,33 miliar dan disertai 126 peringatan tertulis. Kemudian, keterlambatan penyampaian laporan insidentil tercatat sebanyak 91 sanksi administratif dengan total denda Rp7,87 miliar.

Untuk keterlambatan laporan terkait tata kelola, OJK menjatuhkan 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar serta 178 peringatan tertulis.Sementara keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal dikenai delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.

OJK menegaskan penindakan tersebut akan terus dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki. Pengawasan dan penegakan hukum diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan, memberikan efek jera terhadap pelanggaran, serta memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

pasang iklan di sini
lpdb.go.id