
PeluangNews, Jakarta – Di media sosial beredar berita bahwa setiap pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi nanti harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Beredarnya kabar tersebut berbagai tanggapan muncul yang terkesan berpandangan negatif terhadap pemerintah. Misalnya, netizen menganggap dalam kondisi ekonomi masyarakat yang sulit pemerintah membebani rakyat kecil. Menunjukkan STNK saat beli BBM bersubsidi seperti Pertalite bertujuan untuk mendapat anggaran negara lewat pajak rakyat.
Terkait hal itu, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa aturan wajib menunjukkan STNK saat membeli BBM bersubsidi di SPBU bukan berlaku secara nasional.
Menurut VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, prosedur tersebut sebenarnya merupakan wacana pengawasan lokal yang sempat dirancang untuk area Sumatra Selatan.
“Adapun ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ujar dia, di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Dia mengatakan bahwa perusahaan mencermati betul kegelisahan dan masukan publik yang timbul akibat beredarnya informasi dari Sumatra Selatan tersebut.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman,” kata Kitty.
Pertamina Patra Niaga memastikan bakal selalu berkoordinasi dengan pihak regulator—khususnya BPH Migas—pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan terkait sebelum menetapkan kebijakan distribusi BBM yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Untuk menjaga agar penyaluran BBM subsidi bisa tepat sasaran, lanjut dia, pengawasan serta pembinaan terhadap para pengelola SPBU terus ditingkatkan.
Tercatat, sejak Januari sampai 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah membina lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.
“Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha,” kata Kitty.
Selain itu, perusahaan bergandengan tangan dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Langkah pengawasan di lapangan ini juga diperkuat dengan pemanfaatan teknologi QR code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Beredarnya kabar bahwa pembeli BBM bersubsidi agar menunjukkan STNK salah satu tujuannya adalah pengawasan supaya penyalurannya di SPBU tepat sasaran.
Namun, masyarakat beragam tanggapan seperti di atas. Klasifikasi dari Pertamina Patra Niaga tadi setidaknya membuat masyarakat lega.
Sebab, banyak masyarakat yang belum membayarkan pajak kendaraannya lantaran berbagai hal seperti STNK hilang, dan tidak punya biaya. []








