hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Berita  

Pemerintah Benahi Layanan Haji, 416 Ribu Data Jemaah Belum Padan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Haji dan Umrah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan di Kantor Kemendagri, Jumat (9/10). foto dok. Kemnakes – peluangnews

JAKARTA – Pemerintah memperkuat penataan layanan jemaah haji melalui standardisasi pemeriksaan kesehatan dan integrasi data kependudukan. Salah satu langkah yang diusulkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah penetapan kisaran tarif dasar pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU) bagi calon jemaah haji, mulai Rp800.000 hingga Rp1,3 juta.

Upaya tersebut menjadi bagian dari kerja sama lintas kementerian yang ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (9/10/2026).

Kesepakatan yang melibatkan Kemenkes, Kemendagri, serta Kementerian Haji dan Umrah itu berfokus pada pembenahan pelayanan haji, penurunan angka kematian jemaah, dan pencegahan manipulasi antrean keberangkatan.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, Kemenkes mengusulkan dua opsi paket tarif dasar MCU. Opsi pertama berada pada kisaran Rp800.000–Rp1.000.000, sedangkan opsi kedua Rp1.100.000–Rp1.300.000.

Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan kajian pembiayaan untuk mengatasi ketimpangan harga pemeriksaan kesehatan antara rumah sakit daerah dan rumah sakit vertikal.

“Dampaknya memang kita rasakan, komponen tarif dan paket MCU menjadi berbeda-beda. Tetap harus ada regulasi yang mengatur agar perbedaannya tidak terlalu lebar. Kalau ada yang melakukan pemeriksaan sampai Rp5.000.000, itu tidak masuk akal. Mungkin ada pemeriksaan penunjang. Namun, apabila pemeriksaan penunjang itu kemudian digunakan untuk menentukan istithaah calon jemaah haji dan menimbulkan masalah, hal tersebut akan berdampak tidak baik bagi jemaah haji” ujar Wamenkes Dante.

Selain mengusulkan tarif MCU, Kemenkes merekomendasikan kisaran harga vaksinasi wajib meningitis sebesar Rp320.000–Rp350.000. Pemerintah juga mengusulkan paket kombinasi dengan tarif hingga Rp850.000.

Standardisasi pemeriksaan kesehatan menjadi perhatian karena berkaitan dengan penetapan istithaah, yakni kemampuan jemaah untuk menjalankan ibadah haji berdasarkan persyaratan kesehatan.

Dante menyebut pengetatan kriteria kesehatan melalui pemeriksaan yang terstandar telah diikuti penurunan angka kematian jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Jumlah kematian tercatat turun dari 450 jiwa pada 2025 menjadi 340 jiwa pada 2026.

Melalui pengaturan tarif dan pemeriksaan yang lebih terstandar, pemerintah berupaya mengurangi kesenjangan biaya layanan sekaligus memastikan penilaian kesehatan calon jemaah dilakukan sesuai ketentuan.

Di luar aspek kesehatan, integrasi data kependudukan menjadi agenda penting dalam pembenahan penyelenggaraan ibadah haji. Kementerian Haji dan Umrah mencatat sebanyak 416.147 dari total 5,7 juta data jemaah dalam daftar tunggu belum padan dengan data kependudukan.

Ketidaksesuaian tersebut berpotensi membuka celah penyalahgunaan identitas dan manipulasi antrean. Salah satu praktik yang menjadi perhatian adalah pemalsuan surat kematian untuk pelimpahan porsi haji secara ilegal, dengan nilai yang dapat mencapai Rp500 juta, serta manipulasi usia.

Menteri Haji dan Umrah Muchamad Irfan Yusuf menegaskan, pemadanan data bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) ditujukan untuk melindungi hak jemaah dan memastikan proses pelayanan berjalan secara akuntabel.

“Prinsip yang ingin kita tegaskan adalah satu jemaah, identitas yang valid, hak yang terlindungi, dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Irfan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, sistem biometrik Dukcapil yang telah mencakup 98 persen penduduk dapat dimanfaatkan untuk memperkuat validasi identitas calon jemaah haji.

Sistem tersebut menggunakan pengenalan wajah (face recognition), sidik jari, dan retina mata untuk membantu memastikan kesesuaian identitas seseorang dengan data kependudukan.

“Dengan hanya menampilkan wajah saja, kita sudah bisa mengetahui siapa orang tersebut: namanya, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, bahkan kerabatnya. Kalau ada yang menggunakan identitas orang lain misalnya seseorang yang seharusnya mengantre sepuluh tahun lagi, tetapi tiba-tiba ingin berangkat tahun depan akan sulit melakukan hal tersebut,” tegas Tito.

Menurut Tito, penandatanganan SEB tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memperbaiki kualitas pelayanan haji agar lebih baik, terjangkau, dan akuntabel.

“Surat Edaran Bersama ini menjadi pegangan serta dasar hukum bagi rekan-rekan di daerah untuk melakukan pembenahan di daerah masing-masing,” ujarnya.

Melalui integrasi data kependudukan dan standardisasi pemeriksaan kesehatan, pemerintah berharap pelayanan haji dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran. Langkah tersebut juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak jemaah serta menekan risiko penyalahgunaan antrean.

Selanjutnya, pemerintah menunggu penerbitan Keputusan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebagai bagian dari tahapan penyelenggaraan ibadah haji.

pasang iklan di sini
lpdb.go.id